Kasus SMA Gonzaga, Sekolah Akan Tuntut Balik Orang Tua Mantan Siswa

Mediasi akan dilakukan Selasa (19/11) pekan depan

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, Edi Danggur mengatakan, pihaknya selaku tergugat akan melakukan gugatan balik kepada orang tua mantan siswa Gonzaga, selaku penggugat, terkait kasus perdata yang dilayangkan kepada Gonzaga dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Edi mengatakan, langkah ini akan diambil Gonzaga jika mediasi menemui jalan buntu dan gagal. Mediasi antara tergugat dan penggugat akan dilaksanakan pekan depan, Selasa (19/11).

Baca Juga: Tidak Naik Kelas, Mantan Siswa SMA Kolese Gonzaga Gugat ke Pengadilan

1. Tuntut balik orang tua mantan siswa

Kasus SMA Gonzaga, Sekolah Akan Tuntut Balik Orang Tua Mantan SiswaIDN Times/Margith Juita Damanik

Edi menegaskan, SMA Kolese Gonzaga juga punya hak untuk mengajukan gugatan balik. "Dan kami sudah pasti akan ajukan gugatan balik. Pasti," kata Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Gonzaga akan melakukan gugatan balik karena merasa telah ada pencemaran nama baik sekolah yang dilakukan dalam kasus ini. Namun Edi menegaskan, langkah menggugat balik akan dilakukan jika mediasi menemui jalan buntu dan dinyatakan gagal.

"Kalau mediasi gagal, kan nanti kami dipersilakan untuk ajukan jawaban. Di jawaban itulah nanti kami ajukan yang namanya gugatan balik atau rekonvensi," kata Edi.

Sebelumnya, orang tua mantan murid SMA Kolese Gonzaga menggugat SMA Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena anaknya tidak naik kelas.

2. Soal sita aset yang dilayangkan penggugat

Kasus SMA Gonzaga, Sekolah Akan Tuntut Balik Orang Tua Mantan SiswaIDN Times/Margith Juita Damanik

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Apalagi penggugat juga meminta agar aset Gonzaga disita.

Terkait tuntutan ini, Edi mengatakan, "itulah yang penggugat harus mengerti. Syarat untuk ajukan sita jaminan itu apa? Syarat utama ajukan sita jaminan itu adalah barang yang disita itu milik tergugat," kata Edi.

"Sekarang yang dia tarik sebagai tergugat itu adalah guru-guru yg bekerja di sekolah itu. Jadi itu berarti apa? Gedung dan tanah sekolah itu pasti bukan milik guru-guru itu. Dia hanya dapat gaji kok. Dia hanya kerja disitu. Masa sita? Itu kan tanah orang lain. Tanah milik yaitu yayasan," lanjut Edi.

3. Masih ada peluang untuk berdamai

Kasus SMA Gonzaga, Sekolah Akan Tuntut Balik Orang Tua Mantan SiswaIDN Times/Margith Juita Damanik

Mediasi antara tergugat dan penggugat dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak. Juga ditunjang dengan kelengkapan berkas surat kuasa, yang pada sidang sebelumnya tidak lengkap.

Ketua majelis hakim mengimbau kepada kedua pihak untuk memusyawarahkan masalah ini dalam mediasi, dengan harapan keduanya bisa saling berdamai.

"Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai. Para pihak jangan dulu pulang, tunggu di bagian informasi akan dipanggil nanti ditemui oleh mediator," kata Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi.

Ditemui setelah sidang, Edi mengatakan, Gonzaga masih membuka peluang agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai. "Pasti, tentu orang boleh berdamai. Semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut arah tidak. Kalau kami terserah dia," kata Edi.

4. Mediasi akan dilakukan pekan depan

Kasus SMA Gonzaga, Sekolah Akan Tuntut Balik Orang Tua Mantan SiswaIDN Times/Margith Juita Damanik

Mediasi antara tergugat dan penggugat diagendakan pada Selasa (19/11) pekan depan, setelah batal dilaksanakan pada Senin 11 November.

"Tidak jadi mediasi, karena hakim mediator sedang sibuk. Dia minta tunda ke hari Selasa," kata Edi.

Untuk mediasi nanti, Edi akan mempersiapkan keperluan sesuai ketentuan pengadilan. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya