Kecewa Putusan MA, KPAI: SKB 3 Menteri Sudah Sesuai HAM dan Toleransi

Siswi harusnya kenakan jilbab karena keinginannya sendiri

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti angkat bicara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan SKB 3 Menteri terkait dengan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

"Meskipun KPAI menghormati keputusan Majelis Hakim MA yang menangani perkara ini, namun KPAI menyayangkan keputusan Majelis Hakim atas uji materi yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB 3)," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya hari ini, Jumat (7/5/2021).

1. KPAI menilai SKB 3 Menteri berlaku sewajarnya

Kecewa Putusan MA, KPAI: SKB 3 Menteri Sudah Sesuai HAM dan ToleransiANTARA FOTO/Septianda Perdana

KPAI menilai, SKB 3 Menteri hanya berlaku di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tepat.

"Karena peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda, sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu," ujar Retno.

Dia juga menyebutkan, penyelenggaran pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta tempat menyemai keragaman.

Baca Juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri, Ini Tanggapan Kemendikbud Ristek

2. Penyeragaman pakaian dan atribut jadi wujud toleransi

Kecewa Putusan MA, KPAI: SKB 3 Menteri Sudah Sesuai HAM dan ToleransiIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Retno menyebutkan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Ini dinilai sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Di mana Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan di sekolah harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ujar Retno.

3. Retno sebut penting memberi kebebasan bagi anak perempuan untuk memilih

Kecewa Putusan MA, KPAI: SKB 3 Menteri Sudah Sesuai HAM dan ToleransiIDN Times/Margith Julia Damanik

Retno juga menilai, penting untuk memberikan kebebasan kepada anak perempuan untuk menentukan apa yang akan dikenakannya.

"Ketentuan dalam SKB 3 Menteri ini secara prinsip mengatur bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Retno.

"Dengan kata lain, hak untuk memakai atribut keagamaan merupakan wilayah individual. Individu yang dimaksud adalah guru, murid, dan orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut," sambung dia.

4. SKB 3 Menteri dinilai sesuai dengan HAM

Kecewa Putusan MA, KPAI: SKB 3 Menteri Sudah Sesuai HAM dan ToleransiMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

SKB 3 Menteri dinilai Retno telah sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan dalam SKB dinilai menjamin bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Artinya peserta didik maupun pendidik yang sudah mengenakan jilbab karena kesadaran dan keinginannya sendiri dapat menggunakan jilbab," ujar Retno. "Bagi yang belum siap mengenakan atau tidak bersedia mengenakan jilbab juga diperbolehkan," sambung dia lagi.

Baca Juga: MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya