Kembali Bersidang, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

Sidang kembali digulir

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, akan kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Selasa (28/5), setelah sempat ditunda selama dua pekan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini berisi agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Tiba di PN Jakarta Selatan, Ratna berharap dapat bebas dari tuntutan. Ratna tiba di PN Jakarta Selatan didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.

Baca Juga: Menurut SBY, Tak Harus Ada Kesepakatan Apapun Antara Jokowi-Prabowo

1. Ratna berharap bebas

Kembali Bersidang, Ratna Sarumpaet Berharap BebasIDN Times/Istimewa

Ratna tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan baju berwarna biru lengkap dengan rompi tahanan, Ratna memasuki PN disambut sejumlah pertanyaan dari jurnalis.

Kepada jurnalis, Ratna menyebutkan harapannya dari persidangan kali ini. "(Agenda hari ini) mendengarkan tuntutan dari jaksa," kata Ratna. "Ya, bebas. Harapan apa lagi," lanjut dia saat ditanyai mengenai harapan.

2. Hanya persiapkan moral

Kembali Bersidang, Ratna Sarumpaet Berharap BebasIDN Times/Margith Juita Damanik

Ratna mengaku hanya mempersiapkan moral untuk menghadapi persidangan hari ini. Dia mengaku siap dengan apa pun keputusan yang mungkin diterimanya. "Ya, iyalah harus siap," kata Ratna.

Atas kasus ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuat.

3. Harapan kuasa hukum Ratna

Kembali Bersidang, Ratna Sarumpaet Berharap BebasIDN Times/Istimewa

Dihubungi pada Senin (27/5), salah satu kuasa hukum Ratna, Desmihardi, berharap jaksa penuntut umum dapat mengajukan tuntutan dengan fakta yang ada.

"Tidak memaksakan bahwa kebohongan ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindakan pidana, apalagi sampai berpendapat akibat bohongnya ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat," kata Desmihardi.

"Apa yang menjadi unsur pokok dari delik pidana yang didakwakan JPU ke bu Ratna tentang adanya keonaran tidak terbukti di persidangan," lanjut dia.

Baca Juga: Situasi Mudik Lebaran Jateng Diamankan 24.405 Personel Gabungan

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya