Kemendikbud Akui PJJ di 79 Daerah Belum Sesuai SKB Empat Menteri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal, Ainun Na'im, mengakui masih ada kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajaran di masa pandemik virus corona belum sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Jumlahnya bahkan lebih dari 70 daerah.
"Ada 79 kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajaran di daerahnya belum sesuai dengan SKB," kata Na'im dalam acara yang bertajuk Bincang Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan secara daring lewat aplikasi Zoom, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: 9,2 Persen dari 300 Ribu Siswa TK-SMP Bandung Kesulitan Akses PJJ
1. Kemendikbud minta 79 daerah segera ikuti SKB Empat Menteri
Berdasarkan instrumen pemantauan implementasi SKB milik Kemendikbud per 27 Juli 2020, ada 79 daerah yang pelaksanaan pendidikannya tidak sesuai dengan SKB Empat Menteri. Sebanyak 17 daerah belum diketahui dan 418 daerah tercatat melaksanakan sesuai SKB Empat Menteri.
"Kami minta untuk dapat segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan tersebut," ujar Na'im dalam paparannya. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada 418 daerah yang telah melaksanakan pendidikan sesuai SKB Empat Menteri.
2. Wilayah yang belum mengikuti SKB Empat Menteri terbagi dalam 4 zona
Editor’s picks
Na'im menjelaskan, 79 kabupaten/kota yang tercatat belum mengikuti aturan SKB Empat Menteri terdiri dari empat golongan daerah.
Sebanyak 18 daerah berada di zona hijau, 39 daerah berada di zona kuning, 20 daerah berada di zona oranye, dan 2 daerah berada di zona merah. Bentuk pelanggaran yang dilakukan pun berbeda-beda.
3. Bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan
Menurut Na'im, bentuk pelanggaran yang dilakukan umumnya terkait dengan checklist yang diberikan Kemendikbud.
"Pelanggaran yang terjadi terkait checklist yang kita berikan," kata Na'im. Mulai dari ketidaktaatan penggunaan masker di wilayah instansi pendidikan, hingga terkait aturan social distancing yang tidak tegas dilaksanakan.
Bagi zona kuning, Kemendikbud mengatakan, pelanggaran yang kerap terjadi adalah pembukaan instansi pendidikan padahal aturan jelas menyebutkan instansi yang boleh buka hanya yang berada di zona hijau.
Baca Juga: Kemendikbud: Edukasi Orang Tua Saat PJJ Perlu Peran Sekolah-Pemerintah