Kemendikbud Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Omnibus Law Ciptaker

Sebelumnya ada 12 organisasi pendidikan menolak

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na'im mengatakan, Kemendikbud telah mencabut klaster pendidikan dari draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja dan telah diputuskan dalam rapat pembahasan RUU Ciptaker pada Kamis, 24 September 2020.

"Pemerintah dan badan legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja," ujar Ainun, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: PKS Minta Pembahasan Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Ciptaker

1. Kemendikbud mendengarkan aspirasi berbagai organisasi untuk mencabut klaster pendidikan

Kemendikbud Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Omnibus Law CiptakerIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ainun mengatakan Kemendikbud mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, kata dia, aspirasi juga didengarkan terkait dengan UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Serta UU Nomor 20 Tahun 2013, tentang Pendidikan Kedokteran. Dari seluruh aspirasi tersebut, Kemendikbud memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draf RUU Cipta Kerja.

"Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam draf RUU Cipta Kerja," ujar Ainun.

2. Sejumlah kalangan berpendapat tidak ada manfaat bagi dunia pendidikan, jika pendidikan masuk dalam klaster RUU Ciptaker

Kemendikbud Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Omnibus Law CiptakerSekjen Kemendikbud, Ainun Na'im (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Ainun sejumlah kalangan berpendapat jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Cipta Kerja, maka tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

"Berbagai masukan masyarakat sangat baik untuk bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia," ujar dia.

Ainun juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama mengawal pengembangan pendidikan nasional. "Kami terbuka akan masukan dari masyarakat. Pendidikan ini milik kita bersama. Mari sama-sama kita majukan pendidikan di Indonesia," kata dia.

3. Ada 12 organisasi yang menolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan

Kemendikbud Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Omnibus Law CiptakerJajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Perlu diketahui, koalisi organisasi pendidikan menyatakan sikap menolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan dan Kebudayaan.

"Menolak RUU Cipta kerja Kluster Pendidikan dan Kebudayaan. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja," demikian pernyataan sikap koalisi organisasi pendidikan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 September 2020.

Koalisi Organisasi Pendidikan itu terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Kemudian, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

Baca Juga: 12 Organisasi Pendidikan Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya