Kemendikbud Gelontorkan Dana Rp17,7 Triliun untuk DAK Fisik 2021

Pembagian dana berbeda untuk tiap jenjang pendidikan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap menggelontorkan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) 2021 dengan anggaran Rp17,7 triliun.

"Di 2021 pemerintah menyediakan DAK Fisik untuk sekitar 31.600 satuan pendidikan, dengan dana alokasi sebesar Rp17,7 triliun," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam sosialiasasi kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021 yang digelar secara daring, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Kemendikbud Hanya Kelola Anggaran Sebesar Rp81,5 di 2021

1. Pembagian anggaran DAK Fisik 2021

Kemendikbud Gelontorkan Dana Rp17,7 Triliun untuk DAK Fisik 2021Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021 (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Anggaran DAK Fisik 2021 dibagi berdasarkan tiap jenjang satuan pendidikan. Secara total, Kemendikbud akan memberikan dana DAK Fisik 2021 sebesar Rp17.784.600.000.000 untuk 31.695 satuan pendidikan.

Berikut pembagian anggaran DAK Fisik 2021 berdasarkan jenjang satuan pendidikan:

- PAUD: Rp398.343.537.000 (lebih dari Rp398 miliar) untuk 1.942 satuan pendidikan

- SD: Rp7.005.996.737.000 (lebih dari Rp7 triliun) untuk 21.464 satuan pendidikan

- SMP: Rp657.844.711.000 (lebih dari Rp657 miliar) untuk 5.234 satuan pendidikan

- SKB: Rp110.152.342.000 (lebih dari Rp110 miliar) untuk 150 satuan pendidikan

- SMA: Rp2.436.845.368.000 (lebih dari Rp2,4 triliun) untuk 1.263 satuan pendidikan

- SLB: Rp125.379.588.000 (lebih dari Rp125 miliar) untuk 360 satuan pendidikan

- SMK: Rp3.050.037.717.000 (lebih dari Rp3 triliun) untuk 1.282 satuan pendidikan.

2. Ada tiga pokok kebijakan DAK Fisik 2021 dari Kemendikbud

Kemendikbud Gelontorkan Dana Rp17,7 Triliun untuk DAK Fisik 2021Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim (Dok.Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Nadiem menjelaskan, ada tiga pokok kebijakan dari DAK Fisik 2021 yang dikeluarkan Kemendikbud. Ketuntasan Sarana dan Prasarana Pendidikan menjadi pokok kebijakan pertama.

Selain itu, pelaksanaan DAK Fisik 2021 bersifat kontraktual. "Jadi kepala sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana," ujar Mendikbud.

Pokok kebijakan ketiga adalah Kemendikbud akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dinas PUPR di masing-masing daerah yang akan melakukan asesmen kerusakan bangunan, untuk meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah," kata Nadiem.

3. Kemendikbud juga akan kucurkan dana BOS

Kemendikbud Gelontorkan Dana Rp17,7 Triliun untuk DAK Fisik 2021Ilustrasi logo dana Bantuan Operasional Sekolah. (bos.kemdikbud.go.id)

Selain anggaran untuk DAK Fisik 2021, Kemendikbud juga akan mengucurkan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021.

Dana BOS akan diberikan Kemendikbud kepada 216.662 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh daerah. Besaran dana yang akan dikucurkan tepatnya Rp52.504.969.290.000.

Adapun pembagian anggaran Dana BOS untuk tiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

- SD: Rp23.801.844.160.000 (lebih dari Rp23,8 triliun) untuk 147.610 satuan pendidikan

- SMP: Rp11.649.105.310.000 (lebih dari Rp11,6 triliun) untuk 39.461 satuan pendidikan

- SMA: Rp7.758.155.310.000 (lebih dari Rp7,7 triliun) untuk 13.374 satuan pendidikan

- SMK: Rp8.649.938.250.000 (lebih dari Rp8,6 triliun) untuk 14.000 satuan pendidikan

- SLB: Rp645.926.260.000 (lebih dari Rp645 miliar) untuk 2.217 satuan pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbud Anggarkan Rp52 Triliun untuk Dana BOS Tahun 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya