Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kampus diminta sosialisasikan UU Ciptaker ke mahasiswa

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau mahasiswa tidak ikut turun dalam aksi unjuk rasa terkait dengan banyaknya penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendibud.

Menurut Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, kajian terhadap penolakan UU Cipta Kerja baiknya dilakukan mahasiswa dengan kritis dan santun. "Terus melakukan kajian kritis terhadap produk-produk hukum secara objektif dan ilmiah, menyuarakan kebenaran dengan santun. Mencerahkan masyarakat dan pemerintah," ujar Nizam saat dihubungi IDN Times pada Minggu (11/10/2020).

1. Kemendikbud mengimbau agar mahasiswa tidak melakukan demonstrasi

Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta KerjaMahasiswa demo omnibus law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dirjen Dikti mengimbau agar mahasiswa tidak ikut melakukan demonstrasi dalam menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," sebut Surat Edaran Ditjen Dikti yang ditandatangani tertanggal 9 Oktober 2020 dalam Surat Edaran bernomor 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Baca Juga: Rektor IPB Koordinasi dengan BEM Cek Kesehatan Mahasiswa Usai Demo

2. Kemendikbud minta PJJ tetap dilaksanakan

Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta KerjaIlustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Dirjen Dikti meminta agar pimpinan perguruan tinggi tetap menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di tiap perguruan tinggi. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemik COVID-19 diminta untuk tetap dilakukan.

"Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring," ujar Nizam dalam Surat Edarannya.

3. Kemendikbud minta kampus lakukan sosialisasi isi UU Cipta Kerja

Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta KerjaDirjen Pendidkan Tinggi (Dikti Kemendikbud) Nizam (Instagram/dirjen.dikti)

Dalam Surat Edarannya, Dirjen Dikti meminta agar pimpinan perguruan tinggi membantu mensosialisasikan isi dari UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis objektif atas UU tersebut. Aspirasi dari kampus menurut Nizam juga perlu disampaikan kepada pemerintah dan DPR lewat mekanisme yang ada dan dengan cara yang santun.

"Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya," ujar Nizam.

"Dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," lanjutnya dalam surat edaran tersebut.

Dirjen Dikti juga mengimbau orang tua dan wali mahasiswa untuk turut menjaga anak-anaknya dalam melakukan PJJ.

"Keprihatinan orang tua, untuk mengingatkan agar kampus menjaga kesehatan dan keselamatan civitas akademikanya, tanpa kehilangan daya kritis dan posisinya sebagai pusat intelektualitas bangsa melalui kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Kekuatan moral yg didasari pada kekuatan intelektualitasnya," jelas Nizam saat dihubungi IDN Times.

Baca Juga: Mahasiswa Demo UU Ciptaker, Forum Rektor Indonesia: DPR Harus Terbuka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya