Kemendikbud Ristek Izinkan Kampus Laksanakan PTM Terbatas

PTM terbatas pada kampus sesuai aturan PPKM di tiap wilayah

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021. Dalam Surat Edaran tersebut, kampus diizinkan untuk melakukan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas di semester gasal tahun akademik 2021/2022.

"Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri," ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Aris Junaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Surat edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

1. PTM terbatas berlaku sesuai aturan PPKM di tiap wilayah

Kemendikbud Ristek Izinkan Kampus Laksanakan PTM TerbatasIlustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Menurut Aris, SKB 4 Menteri mengizinkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Aris menekankan, sejumlah tahapan harus dijalankan dalam penerapan PTM Terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.

“PTM Terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM Terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” ujar Aris.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Ada 222 Guru dan 156 Siswa Positif COVID-19

2. Satgas penanganan COVID-19 harus dibentuk di tiap kampus

Kemendikbud Ristek Izinkan Kampus Laksanakan PTM TerbatasDok.IDN Times/Istimewa

Perguruan tinggi, menurut Aris, akan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus.

“Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman aktivitas kampus. Selain itu, perlu dipastikan juga tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa yang mengikuti PTM Terbatas,” kata Aris.

Setiap warga kampus yang akan mengikuti PTM Terbatas harus dipastikan dalam kondisi sehat dan sudah menerima vaksinasi.

“Bagi yang tidak bersedia tatap muka, bisa memilih pembelajaran daring,” kata Aris lagi.

3. Prokes diterapkan dengan ketat di Kampus

Kemendikbud Ristek Izinkan Kampus Laksanakan PTM TerbatasIlustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Ragam protokol kesehatan seperti sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak, membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen menurut Aris harus diterapkan dengan ketat. Selain itu, Aris meminta agar mahasiswa dan civitas akademika di luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab, harus terus digencarkan kampus.

“Terapkanlah budaya saling peduli dan melindungi. Warga kampus diharapkan menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing,” kata Aris.

Jika ditemukan kasus positif, Aris mengingatkan agar pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM Terbatas di area terkonfirmasi Covid-19 hingga kondisi terkendali.

“Pemimpin kampus juga harus mengaktifkan Satgas penanganan Covid-19 di dalam kampus dan terjun memantau pelaksanaan protokol kesehatan di kampusnya dan mengevaluasi secara berkala,” kata Aris lagi.

Baca Juga: Disdik DKI Tepis Isu 25 Klaster COVID-19 di Sekolah Versi Kemendikbud

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya