Kemendikbud Ristek Pastikan Penghapusan BSNP Tak Langgar UU Sisdiknas

Penjelasan Kemendikbud Ristek belum dapat diterima Komisi X

Jakarta, IDN Times - Inspektur Jendral kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Catharina Girsang memastikan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak bertentangan dengan peraturan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Secara eksplisit dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan, tetapi hanya menyebut Badan Standarisasi Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan," ujar Catharina dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (8/9/2021).

"Oleh karena itu sekali lagi untuk kita pahami bersama SNP (standar Nasional Pendidikan) tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas," sambung dia lagi.

1. Penjelasan Kemendikbud Ristek soal penghapusan BSNP

Kemendikbud Ristek Pastikan Penghapusan BSNP Tak Langgar UU SisdiknasLogo Badan Standar Nasional Pendidika atau BSNP (https://bsnp-indonesia.org/)

Catharina menyebutkan, Peraturan Pemerintah mengenai SNP sudah sejalan dengan aturan yang ada. Mulai dari UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi (Dikti), hingga UU Pemerintah Daerah (Pemda).

"Penghapusan kelembagaan bsnp dalam PP SNP dan Permendikbud Ristek OTK (Organisasi dan Tata kerja) mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan penetapan standar nasional pendidikan dengan BSNP," ujar Catharina.

Baca Juga: Mengenal BSNP, Lembaga yang Dibubarkan Nadiem Makarim

2. Kemendikbud sebut nomenklatur BSNP tidak ada dalam UU Sisdiknas

Kemendikbud Ristek Pastikan Penghapusan BSNP Tak Langgar UU SisdiknasTugas dan wewenang Badan Standar Nasional Pendidika atau BSNP (https://bsnp-indonesia.org/)

Catharina menegaskan, nomenklatur BSNP tidak ada di dalam Undang-Undang Sisdiknas. Selain itu, Kemendikbud Ristek juga menilai Badan Standar tidak bersifat mandiri di luar Kementerian.

"Jadi memang secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran dan fungsinya BSNP secara kelembagaan tidak bersifat Mandiri secara mutlak di dalam PP 19 2005," ujar Catharina.

3. Komisi X belum dapat menerima penjelasan Kemendikbud Ristek

Kemendikbud Ristek Pastikan Penghapusan BSNP Tak Langgar UU SisdiknasWakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti (youtube.com/Komisi X DPR RI Channel)

Namun, penjelasan Kemendikbud Ristek mengenai pembubaran BSNP belum sepenuhnya dapat diterima oleh Komisi X DPR.

"Komisi X DPR RI belum dapat menerima penjelasan Kemendikbud Ristek RI terkait penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)," ujar Wakil Ketua Komisi X, Agustina Wilujeng Pramestuti selaku pimpinan rapat kerja dengan Kemendikbud Ristek.

Selanjutnya, kata Agustina, Komisi X DPR RI mendesak Kemendibud Ristek RI untuk melakukan kajian komprehensif dalam bentuk kajian atau naskah akademik, mulai dari tinjauan filosofis, sosiologis, dan yudiris terkait penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"Termasuk kajian mengenai evaluasi kinerja BSNP, sehingga penghapusan badan tersebut memiliki argumentasi dan landasan yang kuat," sambung dia.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Nadiem Bakal Punya Wamen

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya