Kemendikbudristek: COVID-19 Terdeteksi di 1.296 Sekolah yang PTM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan kasus COVID-19 di 1.296 sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, jumlah tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan jumlah sekolah yang melangsungkan PTM.
"Sekolah yang mulai melakukan PTM terbatas sebanyak 46.580 satuan pendidikan, sementara jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan COVID-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296," ujar Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengan (Dirjen Pauddikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/9/2021).
1. Ada kasus COVID-19, sekolah harus kembali PJJ
Jumeri mengingatkan soal prosedur pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdeteksi kasus COVID-19, maka sekolah harus menghentikan PTM terbatas.
Kemendikbudristek tegas menyebutkan, jika ada kasus positif yang terdeteksi di sebuah satuan pendidikan, maka PTM terbatas akan dihentikan dan dilanjutkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Juga sudah jelas dan ketata diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19," ujar Jumeri.
Baca Juga: Disdik DKI Klaim Cuma Ada 1 Klaster COVID-19 di Sekolah saat PTM
2. PTM terbatas dan PJJ jadi solusi learning loss
Editor’s picks
Jumeri mengimbau agar setiap satuan pendidikan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan PTM terbatas. Terutama, dalam memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
"Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM terbatas, mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan," kata Jumeri.
Sebelumnya, Kemendikbudristek pernah mengatakan pemberlakuan PTM terbatas sejalan dengan PJJ yang masih diterapkan menjadi salah satu solusi meminimalisir learning loss di Indonesia.
3. Peserta didik masih boleh belajar dari rumah
Data Kemendikbud Ristek per 19 September 2021, ada 42 persen satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 1-3 yang menggelar PTM terbatas. Jumeri menjelaskan, orang tua memiliki hak penuh untuk memberi izin kepada anaknya untuk mengikuti PJJ ataupun PTM terbatas.
"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah," ujar Jumeri.
Baca Juga: Kasus Baru Klaster PTM di Purbalingga Bertambah, 61 Siswa Kena Corona