Kemenko Perekonomian Klarifikasi soal RUU Penciptaan Lapangan Kerja

Draf RUU yang tersebar tidak dapat dipertanggungjawabkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklarifikasi soal beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja yang ramai diberitakan di sejumlah media massa. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, draf tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan itu bukan draf RUU dari pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).

Baca Juga: 6 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law, Satunya Bisa Hapus Jaminan Kesehatan 

1. Pemerintah tidak pernah menyebarkanluaskan draf RUU Cipta Lapangan Kerja

Kemenko Perekonomian Klarifikasi soal RUU Penciptaan
Lapangan KerjaIDN Times/ Helmi Shemi

Kemenko Perekonomian menyebutkan, tidak pernah menyebarluaskan draf RUU
Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun, hingga pembahasan RUU
selesai dilakukan nantinya.

Pemerintah, kata dia, saat ini hanya merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja, bukan RUU Penciptaan Lapangan Kerja seperti yang ramai beredar. 

RUU Cipta Lapangan Kerja itu telah diusulkan ke Badan Legislasi Nasional DPR RI agar dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.

DPR diharapkan nantinya dapat memasukkan draf ini dalam Prolegnas prioritas
sepanjang 2020 ini.

2. Alur yang harus dilewati hingga draft RUU dapat dibahas

Kemenko Perekonomian Klarifikasi soal RUU Penciptaan
Lapangan KerjaBadan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Masih kata Susiwijono, setelah ditetapkan masuk dalam prolegnas prioritas 2020, Pemerintah nantinya akan segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.

Presiden nanti akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI beserta draf Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurut Susiwijono, Surpres tersebut sampai saat ini belum disampaikan.

3. Pemerintah akan perhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat

Kemenko Perekonomian Klarifikasi soal RUU Penciptaan
Lapangan KerjaBadan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI dalam rangka Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Susiwijono, pemerintah akan terus memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat hingga RUU Cipta Lapangan Kerja disampaikan kepada DPR RI.

RUU ini merupakan sebuah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja. Tujuannya untuk menghasilkan investasi baru hingga dapat menampung sembilan juta calon pekerja.

Hal ini dilakukan demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju.

Baca Juga: Dianggap Menindas, Omnibus Law Jokowi juga Ditolak Buruh di Sumut 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya