Kenaikan Gaji ASN Dituding Indikasi Kecurangan Jokowi, Apa Faktanya?

Gaji ke-13 dan ke-14 ASN

Jakarta, IDN Times - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menuding pasangan capres petahana Joko "Jokowi" Widodo melakukan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), salah satunya dengan cara menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Salah satu indikasi kuat menyalahgunakan (kekuasaan) yang dilakukan Presiden Joko Widodo dengan menaikkan gaji PNS dan pensiunan dibayarkan secara rapel menjelang pencoblosan pilpres. Reformasi dan birokrasi tidak konsisten karena kebijakan menaikan gaji bukan untuk jangka panjang," kata Bambang pada sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6).

Selain itu, Bambang turut menyoroti pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN yang disampaikan Jokowi. Hal ini dinilainya, akan menguntungkan paslon 01 karena hal itu dinilai akan membentuk pola pikir masyarakat untuk memilih paslon 01.

"Bahkan dalam satu kesempatan Jokowi, bukan hanya pembayaran rapel, tetapi juga pembayaran gaji ke tiga belas dan ke empat belas pada awal April jelang pencoblosan. Itu biasanya dilakukan pada jelang Hari Raya atau tahun ajaran baru," kata Bambang.

Lantas, benarkah Jokowi sebagai petahana telah menaikkan gaji PNS dan membayarkan gaji ke-13 jelang pencoblosan?

Berdasarkan hasil penelusuran tim cek fakta IDN Times, pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS, TNI dan Polri berlaku surut mulai 1 Januari 2019. Rencana kenaikan gaji sebesar 5 persen itu sudah disampaikan Kementerian Keuangan pada Desember tahun lalu.

Kenaikan gaji tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Presiden Joko "Jokowi" Widodo" telah menandatangani peraturan tersebut pada 13 Maret 2019.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat memastikan soal kenaikan gaji ASN tersebut pada 8 Maret, usai meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera, Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di Lampung.

Pada 19 Maret, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan itu sudah masuk dalam APBN yang disahkan DPR RI. Kementerian Keuangan, kata dia, telah menyiapkan pembayaran rapel kenaikan gaji Januari hingga Maret sebesar Rp2,66 triliun yang dibayarkan mulai April 2019.

Dari rincian yang dikutip dari data Kementerian Keuangan, gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Sedangkan, tentang pembayaran gaji ke-13 dan ke -14 ASN, TNI, dan Polri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairannya pada 1 Juli 2019. Tidak seperti yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto, IDN Times mencatat pencairan gaji ke-13 dilakukan pada bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni pada Juli.

Pada 2018 misalnya, pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018. Itu terpisah dengan pemberian THR pada 2018 yang bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018.

Sedangkan tahun ini, gaji ke-13 cair akan pada 1 Juli. Sementara itu, THR sudah cair sebelum Lebaran yakni pada 24 Mei. Besaran nominal gaji ke-13 tahun ini pun sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: Tim Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Beri Gaji 13 Agar Menang Pilpres

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya