Keuskupan Agung Jakarta Siapkan Protokol Ibadah Era New Normal

Paroki-paroki harus dipastikan siap sebelum Gereja dibuka

Jakarta, IDN Times - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mempersiapkan protokol beribadah saat new normal atau normal baru. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkait dengan diizinkannya rumah ibadah untuk kembali dibuka dengan kondisi tertentu.

Protokol kesehatan COVID-19 akan tetap diterapkan ketika rumah ibadah akan dibuka. Keuskupan Agung Jakarta akan memastikan paroki-parokinya telah siap sebelum akhirnya rumah ibadah dibuka.

1. Keuskupan Agung Jakarta akan pastikan semua paroki siap jalankan ibadah internal

Keuskupan Agung Jakarta Siapkan Protokol Ibadah Era New NormalSekretaris Keuskupan Agung Jakarta, Romo V Adi Prasojo Pr key: Romo Adi (Dok. Istimewa)

"Pertama, harus segera mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan hidup baru atau new normal yang sudah disusun," kata Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta, Romo V Adi Prasojo Pr, di Jakarta, Rabu (3/6).

Selain itu, Keuskupan Agung Jakarta juga mengaku memiliki kewajiban untuk memastikan kesiapan tiap gereja dan paroki yang ada di bawah naungan Keuskupan Agung Jakarta.

Tiap paroki akan dipastikan siap menjalankan protokol peribadatan internal. "Perlu diketahui bahwa wilayah pelayanan Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi," kata Romo Adi lagi.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

2. Izin dari kepala daerah akan diurus

Keuskupan Agung Jakarta Siapkan Protokol Ibadah Era New NormalGereja Katedral Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Romo Adi mengatakan, kesiapan paroki-paroki perlu dilengkapi dengan izin dari Kepala Daerah setempat. Hal ini sesuai dengan tuntutan dari surat edaran Kementerian Agama. "Itu yang sedang kami lakukan kami komunikasikan dengan gereja-gereja paroki," kata Romo Adi.

Ada tiga hal yang diminta Keuskupan Agung Jakarta untuk dipersiapkan oleh seluruh paroki sebelum membuka rumah ibadat di era new normal.

"Pertama, sarana dan prasarana, kedua, SDM-nya, ketiga, mitigasi risiko," kata Romo Adi. "Apabila protokol peribadatan sudah siap dan paroki-paroki sudah siap, tentu kami akan membuka rumah ibadat sesuai dengan protokol yang diarahkan oleh pemerintah," lanjut dia.

3. Surat edaran Kementerian Agama izinkan rumah ibadah dibuka

Keuskupan Agung Jakarta Siapkan Protokol Ibadah Era New NormalMenteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, dituliskan mengenai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.

Diketahui SE ini diterbitkan sebagai bentuk respons atas keinginan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Pemerintah mengingatkan agar rumah ibadah boleh kembali dibuka dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Baca Juga: PGI: Rumah Ibadah Belum Siap Masuki Normal Baru Pandemik Virus Corona

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya