Kisruh Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Kata Mantan Hakim Agung

Sejumlah pihak mendorong KPK menerapkan pasal hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun angkat bicara soal pro dan kontra hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Polemik ini muncul menyusul penetapan Menteri Sosial non-aktif, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bansos COVID-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Besaran hukuman tidak terlampau menjadi hal yang penting menurut pemikiran saya kalau tidak ada perubahan akibat dari hukuman itu," ujar Gayus dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan di TV One pada Selasa (8/12/2020) malam.

"Yang penting adalah perubahan besar ke depan," lanjut dia.

1. Gayus sebut hukuman mati masih dinilai positif di Indonesia

Kisruh Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Kata Mantan Hakim Agung(Mantan hakim agung Gayus Lumbuun) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Terkait pro dan kontra penerapan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal pidana mati untuk para koruptor, Gayus mengatakan hukuman mati masih dinilai positif di Indonesia.

Positif menurut Gayus adalah hukuman ini masih tidak dianggap melanggar konstitusi. Dia mengingatkan sudah dua kali hukuman mati dibawa ke Mahkamah Konstitusi namun tetap dipertahankan.

"Tidak salah dengan hukuman mati. Mungkin yang harus hati-hati adalah penerapannya apakah cocok digunakan untuk perkara ini," terang dia.

Baca Juga: Juliari Batubara Tidak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Alasan KPK

2. Pasal yang disangkakan terhadap Juliari masih bisa dikoreksi oleh penegak hukum

Kisruh Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Kata Mantan Hakim AgungMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sejumlah pihak seolah tak puas lantaran Juliari Batubara tidak disangkakan dengan pasal 2 UU no.31 Tahun 1999 oleh KPK. Namun menurut Gayus, pro dan kontra tersebut terbilang sebagai kegundahan yang tidak perlu dipikirkan.

Gayus bercerita, kala masih aktif sebagai hakim di Mahkamah Agung, tak jarang dia mengganti pasal jika memang dirasa tepat.

"Gak usah khawatir. Negara ini berjalan dengan roda yang tepat dari penegak hukumnya, penyidik kemudian penuntut umum dan hakim semuanya berjalan dengan negara hukum yang baik," kata Gayus menjelaskan. "Gak usah khawatir. Karena ada koreksi di atas," sambung dia.

3. KPK sebut hukuman bagi Juliari bisa saja berubah tergantung perkembangan kasus

Kisruh Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Kata Mantan Hakim AgungWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kasus yang menyeret Juliari masih terus dalam pendalaman dan bisa saja berkembang. Hal ini bergantung dari pembuktian ke depannya.

"Bahwa  ternyata deal -nya antara saya sebagai penyelenggara negara dengan perusahaan misalnya, perusahaan yang memberi sesuatu pada saya adalah perusahaan tidak layak menerima penunjukkan, itu baru nanti berkembang ke sana," ujar Ghufron memberi penjelasan dalam kesempatan yang sama.

4. Pro kontra hukuman mati untuk koruptor

Kisruh Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Kata Mantan Hakim AgungIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pro dan kontra muncul terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Juliari. Beberapa pihak beranggapan hukuman mati seperti yang tertera dalam pasal 2 UU no.31 Tahun 1999. Salah satunya disebutkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.

"Pasal 2 ayat 2, hukum mati. Mau apa lagi? Bangsa ini harus berkompromi terhadap kejahatan-kejahatan ini?" ujar Immanuel dalam kesempatan yang sama.

"Bangsa ini tidak akan pernah takut kehilangan para koruptor kok. Tapi karena perilaku para koruptor, bangsa ini akan hilang," lanjut dia.

Kontra dengan Immanuel, Politikus PDIP Kapitra Ampera justru menyatakan hal sebaliknya. Dia sangat tidak setuju dengan penerapan hukuman mati.

Dia mengatakan, jika hukuman mati diterapkan maka tidak tentu efektif menjamin perbuatan serupa tidak akan kembali terulang.

"Kedua kita melebihi dari keputusan hukuman Tuhan," kata Kapitra menyampaikan alasan keduanya di acara ILC TV One.

"Hak hidup manusia setiap orang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," ujar Kapitra lagi.

Menurut kader PDIP ini, hak hidup orang bisa dirampas apabila dia merampas hak hidup orang lain. Dia berharap agar KPK konsisten dengan penerapan pasal yang dijatuhkan kepada Juliari dan mengawal proses hukum agar keputusan hukum yang pasti dapat segera diperoleh.

Selain itu, dia meminta agar KPK terus mendalami alasan mengapa tindak pidana korupsi masih marak terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Tiga Mobil Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Juliari Batubara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya