Kivlan Zen Didakwa Memberikan Rp25 Juta untuk Mata-Matai 2 Menteri

Kivlan menangis sebelum sidang dimulai

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan pada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan didakwa memberikan sejumlah uang untuk memata-matai pejabat negara.

Sidang pembacaan dakwaan Kivlan Zen berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Sebelum sidang dimulai, Kivlan tampak meneteskan air mata.

Baca Juga: Digugat Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa 1998, Ini Respons Wiranto 

1. Kivlan Zen didakwa memberikan sejumlah uang untuk memata-matai Menteri Wiranto dan Luhut

Kivlan Zen Didakwa Memberikan Rp25 Juta untuk Mata-Matai 2 MenteriIDN Times/Margith Juita Damanik

Kivlan didakwa memberikan uang Rp25 juta untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati, dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati, agar dilaporkan kepada terdakwa," sebut jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan menyerahkan uang Rp25 juta yang berasal dari terdakwa kepada saksi Tajudin alias Udin, sebagai biaya operasional survei dan pemantauan, guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," lanjut jaksa.

2. Kivlan Zen juga didakwa membeli empat jenis senjata api

Kivlan Zen Didakwa Memberikan Rp25 Juta untuk Mata-Matai 2 MenteriIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 20 Februari 2019, Helmi Kurniawan menghubungi Adnil untuk memesan dua senjata api laras pendek dan dua senjata api laras panjang berkaliber besar. Hal ini disanggupi Adnil.

Adapun rincian harga senjata api tersebut satu senjata api laras pendek jenis Mayer berwarna hitam kaliber 22 seharga Rp5,5 juta, satu senjata api laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm dengan empat butir peluru seharga Rp6 juta, serta satu senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp15 juta.

3. Kivlan Zen menangis sebelum sidang dakwaan dimulai

Kivlan Zen Didakwa Memberikan Rp25 Juta untuk Mata-Matai 2 MenteriIDN Times/Margith Juita Damanik

Dari bangku pengunjung, istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati, sempat menghampiri suaminya. Kivlan yang mengenakan kursi roda itu tampak meneteskan air mata kala keduanya berbincang sejenak.

"Yang nangis itu sebenarnya Pak Kivlan, bukan istrinya," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta.

Tonin menjelaskan Kivlan menangis terharu lantaran melihat banyak rekannya yang dulu bersama AKABRI menghadiri sidang ini.

"AKABRI melihat ada yang duduk bekas jabatan-jabatan apa, Beliau terharu. Ternyata banyak temannya yang berempati. Setelah itu waktu ibu datang tinggal melanjutkan saja tadi," ujar dia.

4. Kivlan Zen didakwa dua dakwaan

Kivlan Zen Didakwa Memberikan Rp25 Juta untuk Mata-Matai 2 MenteriIDN Times/Margith Juita Damanik

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Kivlan disebut melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen Ditolak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya