Koalisi Warga Kawal New Normal: Jangan Jadi New Abnormal

Data dan temuan lapangan Lapor COVID-19

Jakarta, IDN Times - Perwakilan Koalisi Warga untuk Lapor COVID-19, Irma Hidayana menyampaikan data temuan yang dilakukan oleh Lapor COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia. "Kami ingin mengawal ini supaya tidak menjadi new abnormal," kata Irma dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat kanal YouTube Lapor COVID-19, Sabtu (30/5).

Lapor COVID-19 menghimpun data ODP, PDP, dan angka positif terkonfirmasi COVID-19 yang meninggal di seluruh kabupaten kota di seluruh Indonesia. Tepatnya di 479 kabupaten/kota dari total 514 Kabupaten/Kota yang ada.

"Hasil rekap yang kami lakukan tiap hari, kami menemukan pelaporan ODP dan PDP masih belum seragam. Belum memenuhi anjuran WHO yang meminta semua pencatatan terkait kematian COVID-19 sebagai kematian COVID-19," kata Irma dalam paparannya.

1. Hanya 22 Provinsi yang ikut anjuran pencatatan versi WHO

Koalisi Warga Kawal New Normal: Jangan Jadi New AbnormalIlustrasi petugas medis dalam penanganan virus corona. ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui

Irma mengingatkan Who pada 11 April 2020 lalu telah mengatakan bahwa pencatatan kematian itu harus terus di-update datanya. Pencatatan juga disebutkan mencakup mereka yg meninggal memiliki gejala klinis COVID-19 harus dicatat sebagai kematian COVID saja. "Karena bisa jadi ada lack of accses untuk mendapat test PCR," kata Irma.

Lapor COVID-19 mencatat hanya ada 22 dari 34 Provinsi yang mengikuti anjuran pencatatan WHO. Ke-22 provinsi tersebut adalah Banten, Bengkulu, DIY, DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan timur, Kepulauan Riau, Lampung, NTT, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Bahkan, menurut Irma, tidak semua Provinsi memiliki pencatatan kematian ODP dan PDP.

Baca Juga: Jika Memaksa Terapkan New Normal, Ini Skenario Terburuk bagi Indonesia

2. Angka kematian akibat COVID dari kasus terduga COVID-19 sebesar 77 persen

Koalisi Warga Kawal New Normal: Jangan Jadi New AbnormalIlustrasi (Dok. ANTARA FOTO)

Hingga 29 Mei 2020 Lapor COVID mencatat ada lebih dari enam ribu kasus kematian akinat COVID-19. Angka ini akumulasi dari kematian kasus yang sudah dinyatakan positif COVID-19 dan kematian terduga COVID-19.

Sebanyak 23 persen dari total kematian merupakan kasus kematian positif COVID-19 (1.503 kasus), sedangkan 77 persen lainnya merupakan kasus kematian terduga COVID-19 (5.021 kasus).

Lapor COVID-19 mencatat selama ini informasi yang disampaikan ke masyarakat selalu menunjukkan bahwa ada penurunan kasus dan kasus tidak bertambah. "Namun data yang kita temukan justru sebaliknya," kata Irma.

"Kami ingin meminta pemerintah untuk memperjelas datanya. Seperti apa. Karena data yang kami dapatkan dari kabupaten dan kota ini masih menunjukkan tren pertambahan kasus," kata Irma lagi.

3. Beberapa data aneh tercatat di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan

Koalisi Warga Kawal New Normal: Jangan Jadi New AbnormalBIN Gelar Ribuan Rapid Test COVID-19 di Dua Zona Merah Kota Surabaya (Dok. Istimewa)

Volunteer Lapor COVID-19, Danang Joedodarmo menyampaikan sejumlah data-data "aneh" yang dicatat Lapor COVID-19. Khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Kabupaten Barru Sulawesi Selatan misalnya. Danang menyampaikan pada Rabu (20/5) tercatat ada sembilan kasus positif di data Pemprov Sulawesi Selatan.

Pada Kamis (21/5) data berubah menjadi satu kasus positif tanpa ada perpindahan data delapan kasus lainnya menjadi pasien positif sembuh. Enam hari kemudian, pada Selasa (26/5) data berubah menjadi nol tanpa ada perubahan data pasien positif sembuh.

"Ada data pasien positif yang lenyap begitu saja," kata Danang. Sumber data terkait kasus sejenis ini menurut Danang hanya bisa didapat dari data Pemerintah Provinsi lantaran Pemerintah Kabupaten tidak bisa diakses.

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bulukumba, Enrekang dan Pangkajene/Pangkep, di wilayah Sulawesi Selatan. "Pasien positif tidak tercatat di Pemprov namun tercatat di Pemkab dan masih aktif sampai hari ini," kata Danang.

Baca Juga: Ribet dan Mahal, Wisata di New Normal Diramalkan Minim Peminat

4. Penerapan new normal harus sesuai Permenkes 9 tahun 2020

Koalisi Warga Kawal New Normal: Jangan Jadi New Abnormalunsplash.com/David Anderson

Irma mengingatkan bahwa penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal setidaknya harus tetap mengacu ke Permenkes 9 tahun 2020 tentang PSBB yang menyebutkan bahwa apapun yang akan dilakukan, kebijakan apa pun yang akan dilakukan, harus berdasarkan dua hal. Epidemiologi dna sosial Politik

"Artinya harus melibatkan pakar-pakar ekonomi, politik, sosiolog untuk berdialog dan dilibatkan secara langsung. Terutama mereka yang independen. Untuk mengambil kebijakan new normal ini," tutup Irma.

Baca Juga: Pengamat: Indonesia Gak Menyongsong New Normal, tapi New Backward!

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya