Komisi X Setuju Pagu Sementara Kemendikbud Ristek Tahun 2022 Rp72,9 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk Tahun Anggaran 2022.
"Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Kemendikbud Ristek RI pada RAPBN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72.994.908.331.000," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti dalam raker bersama Kemendikbud Ristek hari ini, Rabu (8/9/2021).
1. Kemendikbud usulkan tambahan hingga Rp9 triliun
Komisi X DPR RI juga menyetujui usulan anggaran tambahan yang diajukan Kemendikbud Ristek. "Dengan usulan tambahan sebesar Rp9.940.554.295.000," ujar Agustina.
Dengan usulan tambahan anggaran ini, Kemendikbud Ristek berkemungkinan mendapat anggaran dengan total lebih dari Rp82 triliun untuk Tahun Anggaran 2022. Tepatnya Rp82.935.462.626.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Pastikan Penghapusan BSNP Tak Langgar UU Sisdiknas
2. Pagu tertinggi untuk program Dikti
Editor’s picks
Pagu sementara Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran tertinggi berada di Program Pendidikan Tinggi yang mencapai Rp28,6 triliun. Kemendikbud Ristek juga meminta tambahan sebesar Rp3,1 triliun untuk bidang ini.
Sementara bidang dengan pagu sementara terkecil adalah Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan dengan anggaran sementara Rp705,2 miliar dengan usulan tambahan Rp519,2 miliar oleh Kemendikbud Ristek.
3. Nadiem sebut 2022 jadi tahun penting untuk Merdeka Belajar
Dalam raker bersama Komisi X, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menanggapi keputusan Komisi X DPR mendukung pagu anggaran sementara bagi Kemendikbud Ristek di tahun Anggaran 2022. Nadiem mengucapkan terima kasih.
"Kita mendapatkan anggaran yang cukup untuk mengejar ketertinggalan kita selama pandemi ini dan mengakselerasi perubahan," ujar Nadiem.
"2022 ini adalah tahun yang penting bagi program Merdeka Belajar," sambung dia.
Baca Juga: Mengenal BSNP, Lembaga yang Dibubarkan Nadiem Makarim