Komnas Perempuan Ajak Semua Pihak Kawal Permendikbudristek PPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Komnas Perempuan menyebut Permendikbudristek itu sebagai langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual.
"Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan memastikan Permendikbud dilaksanakan dan mencapai tujuannya untuk mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan seksual," demikian dikutip dari laman Komnas Perempuan.
Baca Juga: Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS Sejalan dengan Perlindungan HAM
1. Komnas Perempuan nilai Permendikbudristek untuk mewujudkan kampus yang aman dan nyaman
Menurut Komnas Perempuan, terbitnya Permendikbudristek 30/2021 menjadi upaya mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, terutama kekerasan seksual. Dengan demikian bisa melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, manusiawi, dan berkarakter.
Upaya mencapai tujuan pendidikan nasional, menurut Komnas Perempuan, menjadi mandat bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang memerlukan kondisi kampus yang memiliki fasilitas lengkap dan SDM yang berkualitas. Selain itu, perlu ada mekanisme pengelolaan yang baik dan kondisi aman serta nyaman, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Laporan kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan 27 persen terjadi di kampus
Komnas Perempuan mengatakan, selama 2015 hingga 2020, telah menerima 27 persen dari seluruh pengaduan kasus kekerasan seksual, terjadi di perguruan tinggi.
Data ini diperkuat dengan temuan survei Mendikbudristek (2019) bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi tindak kekerasan seksual (15 persen), setelah jalanan (33 persen), dan transportasi umum (19 persen).
Data lain yang dihimpun Komnas Perempuan menunjukkan, 40 persen dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual. Sebanyak 92 persen dari 162 reponden mengalami kekerasan di dunia siber, dan 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus dan sebagian besar korban kekerasan seksual adalah perempuan.
3. Penanganan kekerasan seksual sering melemah karena pelaku orang terdekat di lingkungan kampus
Editor’s picks
Lemahnya penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, menurut Komnas Perempuan, sering kali lantaran pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus. Seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus yang menyebabkan korban enggan melapor.
Imbas panjang dari situasi ini adalah minimnya akses korban terhadap pemulihan, terutama penanganan psikologis agar dapat mengikuti kembali proses belajar yang menjadi hak pendidikannya.
Minimnya pengaduan kekerasan seksual di perguruan tinggi ini, lanjut Komnas Perempuan, menunjukkan tidak semua perguruan tinggi mempunyai aturan yang jelas, implementatif dan efektif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS), termasuk pemulihan korban.
Komnas Perempuan juga menilai, belum semua pimpinan perguruan tinggi punya perspektif korban. Hal ini memungkinkan terjadinya pengabaian dan penyangkalan kekerasan seksual dan mengkhawatirkan reputasi nama baik kampus.
Budaya misoginis, seksis, dan tidak ramah terhadap perempuan juga masih marak di lembaga pendidikan yang menyebabkan korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan, yang menyebabkan berkurang atau terlanggarnya hak asasi mahasiswi sebagai perempuan maupun peserta didik.
4. Komnas Perempuan minta Kemendikbudristek sosialisasikan Permendikbudristek secara lebih luas
Komnas Perempuan memberi saran dan rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk menyusun peraturan sebagai panduan bagi Kementerian dan pimpinan perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Upaya mendorong peraturan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 010/KNAKTP/MoU/VI/2021 Tanggal 28 Juni 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan di Lingkungan Pendidikan dan Kebudayaan.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menyosialisasikan secara lebih luas substansi Permen PPKS, dan membenahi sistem dan petunjuk teknis implementasi Permendikbudristek PPKS di perguruan tinggi
Selain itu, perguruan tinggi diharapkan mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan Permen PPKS ini dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Permendikbudristek PPKS.
Komnas Perempuan juga meminta dukungan media, masyarakat, dan pemerintah mulai dengan menyosialisasikan Permendikbudristek PPKS dengan berperspektif pada perlindungan dan keadilan korban, mendukung pelaksanaan Permendikbudristek PPKS, hingga mengintegrasikan kebijakan Permendikbudristek PPKS dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: MUI Minta Permendikbudristek Kekerasan Seksual Dicabut, Kenapa?