KPK Beberkan Kronologi Menteri Agama Terima Uang Terkait Kasus Rommy

Menteri Agama disebutkan terima uang Rp10 juta

Jakarta, IDN Times - Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut-sebut dalam persidangan pra peradilan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Berdasarkan kronologi yang dipaparkan oleh Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahkan menerima sejumlah uang terkait kasus ini.

Baca Juga: KPK Hari Ini Panggil Menag Lukman Hakim Soal Kasus Jual Beli Jabatan

1. Menag disebut terima uang

KPK Beberkan Kronologi Menteri Agama Terima Uang Terkait Kasus RommyIDN Times/Margtih Juita Damanik

Nama Lukman disebut-sebut menerima sejumlah uang dari Haris yang kala itu telah terpilih dan dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

“Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 saudara Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp10.000.000 dari saudara Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala bagian Litigasi dan Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis.

2. Haris curhat kendala jadi Kakanwil ke Menag

KPK Beberkan Kronologi Menteri Agama Terima Uang Terkait Kasus RommyIDN Times/Margith Juita Damanik

Haris Hasanudin yang kala itu mencalonkan diri sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, menemui kendala untuk dapat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Haris lantas meminta bantuan Gugus Joko Waskito untuk memberikan masukan kepada Lukman perihal kendala persyaratan yang dialaminya.

Difasilitasi oleh Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyafak Noer, Haris menceritakan kendalanya pada Lukman dan juga Romi.

3. Peran Lukman untuk terpilihnya Haris

KPK Beberkan Kronologi Menteri Agama Terima Uang Terkait Kasus RommyIDN Times/Margith Juita Damanik

Ketua KASN pada akhir Januari 2019 memberi rekomendasi kepada Menag untuk membatalkan kelulusan Haris. Namun, Lukman justru menanggapinya dengan cara yang berbeda.

Menag menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris telah mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan masuk dalam peringkat tiga besar. Oleh sebab itu, Lukman mengatakan, Haris justru dapat dipertimbangkan untuk ke tahap selanjutnya.

Lukman meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris.

4. Haris dilantik bulan Maret

KPK Beberkan Kronologi Menteri Agama Terima Uang Terkait Kasus RommyIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Pada 5 Maret 2019, Haris dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi Jawa Timur. Ia dilantik oleh Lukman selaku Menteri Agama.

Haris kemudian mengirimi Romahurmuziy alias Romi sebuah pesan. “Ass wr wb Alhamdulillah dengan bantuan yang sangat luar biasa dari
panjenengan dan Menag akhirnya sore ini saya selesai dilantik selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur,” sebut Efi mengutip pesan Haris.

Baca Juga: Nama Gubernur Khofifah Ikut Disebut di Sidang Pra Peradilan Rommy

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya