KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi ke Lapas Sukamiskin

Budi terbukti memberikan suap Rp700 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. KPK mengeksekusi Budi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

"Hari ini jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor tingkat banding dengan terpidana Budi Budiman dengan cara memasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selaam 1,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Jumat (11/6/2021).

1. Budi diwajibkan bayar denda Rp200 juta

KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi ke Lapas SukamiskinWali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam acara Konferensi Sanitasi dan Air Mineral Nasional 2019 (IDN Times/Shemi)

Selain menjalani hukum penjara, Budi juga diwajibkan membayar denda. Ia harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sejak 4 Mei 2021, memutuskan untuk menerima banding yang diajukan JPU KPK dan memperberat vonis Budi dari satu tahun menjadi 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

2. Budi terbukti memberikan suap Rp700 juta

KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi ke Lapas SukamiskinIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Budi disebut memberi suap sebesar Rp700 juta. Suap diberikan Budi terkait jasa Yaya dan Rifa untuk mengurus pencairan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 juga Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk APBD Kota Tasikmalaya.

3. Penyuap Bupati Cirebon juga dieskekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi ke Lapas SukamiskinLapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Di hari yang sama, eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana Sutikno. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. BDG tanggal 25 Mei 2021 dieksekusi dengan memasukkan Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sutikno divonis terbukti menyuap Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sanjaya Purwadisastra. Suap itu diberikan untuk mempermudah izin pembangunan kawasan industri PT Kings Poperty Indonesia.

Sutikno juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya