KPK: Hakim Kayat Minta Rp500 Juta untuk Vonis Bebas Sudarman

Hakim PN Balikpapan itu terus menagih fee itu usai putusan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat (KYT), sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap atas penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018 silam. KPK mengungkapkan Kayat meminta bayaran Rp500 juta kepada tersangka lainnya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5). Laode juga menceritakan konstruksi perkara tersebut. 

Dalam OTT terkait kasus ini yang dilakukan di Balikpapan, KPK mengamankan lima orang. Tiga di antaranya, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain Kayat, ada Sudarman (SDM) dan Jhonson Siburian (JHS) yang diduga memberikan suap kepada Kayat.

Seperti apa konstruksi lainnya dalam kasus tersebut, termasuk awal perkaranya? Berikut laporannya.

1. Kasus berawal dari sebuah kasus pemalsuan surat pada 2018

KPK: Hakim Kayat Minta Rp500 Juta untuk Vonis Bebas SudarmanIDN Times/Margith Juita Damanik

"Pada tahun 2018, SDM (Sudarman) dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," kata Laode dalam konfrensi pers.

Pada persidangan tersebut Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. "Beberapa hari kemudian, masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima," kata Laode. "Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," lanjutnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka 

2. Hakim menawarkan bantuan dengan bayaran Rp500 juta

KPK: Hakim Kayat Minta Rp500 Juta untuk Vonis Bebas SudarmanIDN Times/Margith Juita Damanik

Setelah persidangan pada 2018 itu, Kayat diketahui menemui kuasa hukum Sudarman, Jhonson dan menawarkan bantuan. "Dengan fee Rp500 juta jika ingin SDM bebas," kata Laode.

Kala itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat. Namun, ia berjanji akan menyerahkan Rp500 juta jika tanahnya yang berada di Balikpapan laku terjual. Namun hal itu ditolak oleh Kayat.

"Untuk memberikan kepada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual," kata Laode. 

3. Hakim tetap menagih uang yang dijanjikan

KPK: Hakim Kayat Minta Rp500 Juta untuk Vonis Bebas SudarmanIDN Times/Sukma Shakti

Sebulan setelah putusan dibacakan, uang yang dijanjikan belum juga diterima Kayat. Hakim PN Balikpapan tersebut kemudian menagihnya kepada Sudarman melalui Jhonson. Kayat sempat bertemu dengan Jhonson dan menyampaikan bahwa dirinya akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.

Pada 3 Mei 2019, setelahh mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta ke sebuah bank di Balikpapan. Sebesar Rp200 juta dari uang tersebut dimasukan ke dalam kantong plastik hitam sedangkan Rp50 juta dimasukan ke dalam tasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim PN Balikpapan Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

4. OTT dilakukan ketika utang akan dibayar

KPK: Hakim Kayat Minta Rp500 Juta untuk Vonis Bebas SudarmanAntara Foto

Sudarman memberikan uang tersebut kepada Jhonson dan Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson. Uang itu kemudian akan diserahkan kepada Kayat di sebuah restoran padang.

Pada Jumat (4/5), Rosa dan Jhonson mengantarkan uang senilai Rp100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Pada saat itulah ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Selain itu, KPK juga menemukan Rp100 juta lainnya di kantor Jhonson.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hakim PN Balikpapan dalam OTT KPK 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya