KPU Optimistis MK Tolak Gugatan BPN Prabowo

Secara prinsip KPU optimistis akan memenangkan sengketa

Jakarta, IDN Times - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini disampaikan Ali Nurdin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sebelum pembacaan putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6).

"Ya kalau lihat perkembangan persidangan apa yang didalilkan oleh pemohon menurut kami tidak dapat dibuktikan, berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak pemohon," kata Ali Nurdin. "Sehingga kami optimis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon," dia menambahkan.

Menurut Ali Nurdin, hal yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti dengan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu paling lama tiga hari.

"Tiga harinya itu berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 adalah hari kalender. Pasal 1 angka 24 menyatakan, hari kalender berarti hari minggu," sebut dia. "Kecuali kalau ada putusan lain, kami tidak ingin mendahului," tambah dia.

Ali Nurdin mengatakan, secara prinsip pihaknya optimistis akan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2019 ini. "Namun demikian, kami tetap menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah," ujar dia.

Penetapan calon nantinya, menurut Ali Nurdin, tidak harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi.

"Kalau putusan dari Mahkamah kan pada hari itu juga bisa kita ambil, biasanya dalam pengalaman selama ini paling menunggu 1 atau paling lama 2 jam," kata dia.

"Berdasarkan putusan itulah yang dijadikan dasar untuk melakukan rapat pleno dan nantinya juga akan mengundang para pihak peserta pemilu, termasuk Bawaslu dalam rapat pleno untuk menetapkan calon terpilih," tambahnya.

Baca Juga: Dari 15 Petitum, Ini yang BPN Harapkan Bisa Dikabulkan MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya