Kritik Penangkapan Anggota KAMI, Amnesty: Upaya Menyebar Ketakutan

KAMI sebut kebebasan berekspresi di Indonesia terancam

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia menyebutkan penangkapan pimpinan KAMI menjadi bentuk ancaman bagi kebebasan berpendapat. Hal ini disampaikan menanggapi penangkapan 3 pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hari ini, Selasa (13/10/2020).

Amnesty International Indonesia bahkan meminta anggota yang ditangkap untuk dibebaskan tanpa syarat. Tindakan ini, menurut Amnesty, jadi wujud nyata terancamnya kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/10/2020).

1. Usman sebut kebebasan berekspresi di Tanah Air tengah terancam

Kritik Penangkapan Anggota KAMI, Amnesty: Upaya Menyebar KetakutanUsman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (IDN Times/Aldzah Aditya)

Menurut Usman, penangkapan yang terjadi ini justru menunjukkan kebebasan berekspresi di Indonesia kini terancam. Hal ini bahkan menurut dia dapat dikategorikan sebagai upaya mengintimidasi oposisi yang mengkritik rezim berkuasa.

“Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE," ujar Usman.

"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi,” lanjut dia.

Baca Juga: 5 Aktivis KAMI Ditahan di Bareskrim Polri

2. Amnesty pinta 3 pimpinan KAMI dibebaskan tanpa syarat

Kritik Penangkapan Anggota KAMI, Amnesty: Upaya Menyebar KetakutanIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Usman juga menyebut tindakan yang menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat ini juga bentuk ingkar janji presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia," ujar Usman.

Dia mengatakan aparat berwenang baiknya harus segera membebaskan tiga pimpinan KAMI yang ditangkap.

"Yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," ujar Usman lagi.

3. Polisi amankan 8 anggota KAMI

Kritik Penangkapan Anggota KAMI, Amnesty: Upaya Menyebar KetakutanIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan ada sejumlah aktivis dan pimpinan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diamankan polisi. Awi menyebut total ada delapan orang yang diamankan baik dari Medan dan Jakarta.

Amnesty International Indonesia mencatat berdasarkan laporan media, aparat kepolisian mengklaim ketiganya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui unggahan media sosial mereka.

Amnesty International Indonesia mencatat 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik pemerintah, sejak bulan Februari.

Baca Juga: 8 Anggota dan Petingginya Ditangkap Polisi, KAMI Buka Suara

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya