Kronologi Penangkapan Hakim PN Balikpapan dalam OTT KPK 

Diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu pagi tadi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (3/5) kemarin.

Lima orang diamankan dari OTT tersebut. Kelima orag tersebut adalah Sudarman (SDM) yang merupakan pihak swasta, Jhonson Siburian (JHS) yang merupakan pengacara Sudarman, Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson, Kayat (KYT) yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dan Fahrul Azami (FAZ) yang merupakan seorang panitera muda pidana.

1. OTT dilakukan di Kalimantan

Kronologi Penangkapan Hakim PN Balikpapan dalam OTT KPK IDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyampaikan kronologi OTT yang dilakukan di Balikpapan pada Jumat (3/5).

"Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, RIS terlihat berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp100 juta," kata Laode.

Syarif menceritakan, Rosa tiba di mobil berwarna silver yang diduga mobil milik Kayat. Kemudian Rosa menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya untuk meletakan uang ke dalam mobil. Kayat diduga membuka mobil dari jarak jauh menggunakan remote control.

Begitu mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa dan meletakkan uang yang ada di dalam plastik di kursi mobil silver. Satu kantong hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.

"Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meski pun uang telah ditinggalkan di mobil KYT," kata Laode. Setelah itu, RIS dan JHS pergi meninggalkan mobil," lanjut Laode.

Tak lama berselang, Kayat datang ke mobil silver dan tim KPK segera mengamankannya. Rosa dan Jhonson juga diamankan di lingkungan PN Balikpapan.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim PN Balikpapan Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

2. Dua orang lainnya diamankan di tempat berbeda

Kronologi Penangkapan Hakim PN Balikpapan dalam OTT KPK IDN Times/ Cije Khalifatullah

Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Setelahnya, tim menuju ke rumah Sudarman di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Pada pukul 19.00 waktu setempat, Sudarman diamankan petugas.

Setelah itu, tim KPK juga mengamankan fahrul di kediamannya yang terletak di Jalan MT. Haryono. Fahrul diamankan lebih kurang dua jam usai Sudarman diamankan yakni pukul 21.00 WITA.

3. Terbang ke Jakarta pada Sabtu pagi

Kronologi Penangkapan Hakim PN Balikpapan dalam OTT KPK IDN Times/Margith Juita Damanik

Kelima orang yang berhasil diamankan KPK lantas diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (4/5) pagi. Kelimanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.

Lima orang yang diamankan dalam OTT KPK di Balikpapan tiba di Gedung Merah Putih KPK kisaran pukul 09.00 WIB. Kelimanya kemudian langsung menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan juga klarifikasi.

4. Ratusan juta rupiah diamankan dalam OTT

Kronologi Penangkapan Hakim PN Balikpapan dalam OTT KPK IDN Times/Margith Juita Damanik

KPK berhasil mengamankan uang tunai dengan besaran total hingga ratusan juta dari OTT yang dilakukan di Balikpapan. Uang tersebut lantas digunakan sebagai barang bukti.

"Barang bukti uang Rp100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang sebesar Rp28,5 juta yang ada di tas KYT," kata Laode. Sedangkan di kantor Jhonson yang berlokasi di Jalan Syarifudin Yoes, KPK mengamankan uang sejumlah 99 juta.

Total uang yang diamankan adalah Rp227,5 juta.

5. Pasal yang dikenakan

Kronologi Penangkapan Hakim PN Balikpapan dalam OTT KPK IDN Times/Sukma Shakti

Kayat sebagai pihak yang diduga menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Jhonson dan Sudarman sebagai ppihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan sebagai Tersangka

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya