Kuasa Hukum Bacakan Kesimpulan dan Permohonan Kasus Ratna Sarumpaet

Terbukti bersalah atau tidak?

Jakarta, IDN Times - Sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak Ratna Sarumpaet.

Terdakwa Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

Tim kuasa hukum membacakan kesimpulan dan permohonan dalam persidangan kasus yang membelit Ratna Sarumpaet tersebut. Kuasa hukum Ratna menyimpulkan bahwa klien nya tidak bersalah.

1. Kuasa hukum menyimpulkan Ratna tidak bersalah

Kuasa Hukum Bacakan Kesimpulan dan Permohonan Kasus Ratna SarumpaetIDN Times/Margith Juita Damanik

Salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, membacakan kesimpulan dan permohonan untuk kliennya.

"Kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ratna Sarumpaet dapat memberikan suatu. Kesimpulan yang berasal dari kombinasi fakta di persidangan dengan dasar-dasar hukum yang kami yakini kebenarannya, maka secara tegas kami berkesimpulan bahwa tidak adanya tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh saudara terdakwa," kata Desmihardi.

Tim kuasa hukum juga berharap Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Ratna Sarumpaet, dapat bersikap objektif dan independen, tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dan  putusan yang diambil oleh Majelis Hakim hanya berdasarkan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

2. Meminta Ratna dihukum seringan-ringannya

Kuasa Hukum Bacakan Kesimpulan dan Permohonan Kasus Ratna Sarumpaet

Dalam pembacaan kesimpulan dan permohonannya, Desmihardi mewakili tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet berharap agar kliennya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya oleh Majelis Hakim.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang mulia apabila Majelis Hakim berpendapat berbeda, maka berkenan memutuskan untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa atas nama Ratna Sarumpaet," sebut dia.

3. Permohonan tim kuasa hukum Ratna

Kuasa Hukum Bacakan Kesimpulan dan Permohonan Kasus Ratna SarumpaetIDN Times/Margith Juita Damanik

Ada enam poin yang menjadi permohonan dari tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet kepada majelis hakim terkait kasus yang membelit kliennya. Keenam permohonan tersebut antara lain:


  • 1. Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa
  • 2. Menolak dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.REG.PERK. : PDM – 21 / JKT.SEL/Euh.2/02/2019
  • 3. Menyatakan Terdakwa Ratna Sarumpaet tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
  • 4. Menyatakan Terdakwa Ratna Sarumpaet bebas dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)
  • 5. Memulihkan hak-hak Terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula;
  • 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    Atau
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Ratna Bermuatan Politis

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya