Kuasa Hukum Sebut Kasus Ratna Bermuatan Politis

Disebut dalam debat capres-cawapres katanya

Jakarta, IDN Times - Sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak Ratna Sarumpaet.

Sebelum pledoi dibacakan, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyebutkan pihaknya merasa ada unsur politis dalam penanganan kasus Ratna Sarumpaet.

1. Menyebutkan posisi dan pilihan politik Ratna Sarumpaet

Kuasa Hukum Sebut Kasus Ratna Bermuatan PolitisIDN Times/Istimewa

Desmihardi menyebutkan ada kepentingan politik yang mempengaruhi oenanganan kasus Ratna Sarumpaet mulai dari penyelidikan hingga pembacaan tuntutan.

"Keberadaan terdakwa dan sikap politik terdakwa dirasakan ikut mempengaruhi jalannya persidangan ini," kata Desmihardi sebelum pledoi dibacakan.

Baca Juga: Air Mata Ratna Sarumpaet Tumpah Saat Bacakan Pembelaan Pribadi

2. Kasus melibatkan tokoh penting

Kuasa Hukum Sebut Kasus Ratna Bermuatan Politis

Kasus yang menjerat Ratna Sarumoaet disebut Desmihardi melibatkan tokoh-tokoh penting di Republik Indonesia. Hal ini juga tidak terlepas dari unsur politik.

"Tidak heran apabila perkara ini dijadikan komoditas politik untuk menghantam lawan politik," kata Desmihardi. Dua tokoh politik nasional yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Ratna Sarunpaet adalah Amien Rais dan Fahri Hamzah.

3. Kasus Ratna dibahas dalam debat capres-cawapres

Kuasa Hukum Sebut Kasus Ratna Bermuatan Politis

Perkara yang membelit Ratna Sarumpaet menurut kuasa hukumnya juga dibahas dalam beberapa kesempatan debat. "Termasuk debat capres cawapres yang diselenggarakan KPU," kata Desmihardi.

Selain itu, pihak Ratna juga merasa pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana keliru digunakan dalam kasus Ratna.

"Jaksa Penuntut Umum telah keliru menggunakan pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dalam perkara ini," tutup dia.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Siapkan Pledoi Setebal 108 Halaman di Sidang Hari Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya