Kuasa Hukum Tak Terima Berkas Perkara, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (16/12), ditunda.
Keenam aktivis Papua ini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar setelah menggelar aksi anti-rasisme di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Agustus lalu.
"Sidang ditunda hari Kamis untuk penasihat hukum mempelajari surat dakwaan dan berkas perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, sebelum menutup sidang.
Baca Juga: Jelang Sidang, 6 Aktivis Berangkulan Nyanyikan Lagu Papua
1. Sidang ditunda karena kuasa hukum belum terima berkas perkara dakwaan
Sidang ditunda lantaran kuasa hukum keenam aktivis Papua itu belum menerima berkas perkara dakwaan dan juga surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal menurut tim kuasa hukum keenam aktivis Papua tersebut, Oky Wiratama, hal itu sudah diatur dalam Pasal 143 ayat 4 KUHAP.
"Mengatakan bahwa turunan berkas perkara dan surat dakwaan itu harus diberikan kepada penasihat hukumnya. Pada saat berkas dilimpahkan untuk persidangan," kata Oky.
"Namun hal itu tidak diberikan dan tidak dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum," sambung dia.
2. Kuasa hukum 6 aktivis Papua ingatkan Jaksa Penuntut Umum tidak main-main
Editor’s picks
Oky mengingatkan agar JPU tidak bersikap main-main dalam menanganin kasus ini. "Ini ancamannya tidak main-main. Berkas perkara juga harus sudah diterima oleh kuasa hukum sebelum sidang dakwaan perdana," kata Oky.
Ditemui usai sidang, Oky mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima berkas perkara keenam tersangka. Selain itu, dari keenam aktivis hanya dua surat dakwaan yang sudah diterima tim kuasa hukum hari ini, atas nama Ariana Lokbere dan Dano Tabuni.
3. Surya Anta dkk terancam pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup
Tim kuasa hukum aktivis Papua, Maruli Rajagukguk mengatakan, keenam tersangka dikenakan dua pasal. Yakni KUHP Pasal 106 dan 110. Kedua pasal tersebut terkait dengan tindakan makar.
"Ancamannya itu seumur hidup dan 20 tahun. Ini ancaman serius," kata Maruli. Menurut dia, dua pasal yang sama dikenakan kepada keenam tersangka. Meski sidang perkara dilakukan secara terpisah menjadi tiga perkara.
Perkara pertama atas nama Dano Tabuni, perkara kedua atas nama Ariana Lokbere, sedangkan perkara ketiga atas nama Surya Anta, Isay Wenda, Charles Kossay, dan Ambrosius Mulait.
"Itu kan metode dalam jaksa penuntutan. Tapi poin kami itu, hak terdakwa kan harus dipenuh," kata Maruli.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb