Kuasa Hukum Terdakwa Penggal Kepala Jokowi Sebut Dakwaan Jaksa Bias

Sebut Jokowi berposisi sebagai calon presiden bukan presiden

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Hermawan Susanto (HS), terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak terima atas dakwaan yang dikenakan kepala kliennya. Pihak kuasa hukum justru menyebutkan ada bias dalam dakwaan yang dikenakan.

Ditemui usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11), kuasa hukum Wawan, begitu Hermawan disapa, menanggapi dakwaan yang dijatuhkan pada kliennya. 

1. Kuasa hukum: ada bias di dalam dakwaan

Kuasa Hukum Terdakwa Penggal Kepala Jokowi Sebut Dakwaan Jaksa BiasIDN Times/Margith Juita Damanik

Kuasa hukum Wawan berpendapat ada bias dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) Pengadilan Jakarta Pusat. Lantaran kalimat yang disebutkan Wawan adalah memenggal kepala Jokowi, tanpa menyebutkan kata kepala negara atau presiden.

"Kategori makar itu harus kepala negara disebutkan, Presiden," kata salah satu kuasa hukum Wawan, Ahmad Haikal, usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

"Kami yakini bahwa dakwaan Jaksa itu bias," lanjut dia.

Baca Juga: Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok 

2. Sebut Wawan tidak ada niatan melakukan makar

Kuasa Hukum Terdakwa Penggal Kepala Jokowi Sebut Dakwaan Jaksa BiasIDN Times/Margith Juita Damanik

Wawan didakwa dengan pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP tentang Makar. Namun, menurut kuasa hukum, tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi terkait makar.

Kuasa hukumnya menegaskan tidak ada niatan Wawan untuk melakukan tindakan makar. "Karena ini niat pun tidak ada. Mens rea-nya gak ada. Jadi ini spontanitas. Tidak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejahatan terhadap presiden itu sendiri," kata ketua tim kuasa hukum Wawan, Sugiarto Atmowijoyo.

3. Kategorikan posisi Jokowi sebagai calon presiden, bukan presiden

Kuasa Hukum Terdakwa Penggal Kepala Jokowi Sebut Dakwaan Jaksa BiasIDN Times/Margith Juita Damanik

Sugiarto mengingatkan, kala peristiwa tersebut terjadi, Jokowi berposisi sebagai calon presiden bukan sebagai presiden.

"Maka sebenarnya kita juga agak aneh juga. Ada presiden tidak cuti. Atau katakanlah berhenti dulu. Sehingga tidak bisa membedakan mana itu presiden mana itu calon presiden. Aneh buat kita," kata Sugiarto.

"Maka terus kemudian ketika ada orang ngomong seperti ini dianggapnya presiden, makar. Padahal yang disebutkan tidak ada kata-kata presiden yang ada adalah Jokowi. Dan saat itu posisinya Jokowi adalah sebagai calon presiden," imbuhnya.

Hal ini membuat tim kuasa hukum yakin tidak ada unsur makar dalam kasus Wawan. "Kami yakini tidak masuk kategori makar pasal makar," tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan (11/11) dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Melakukan Makar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya