Laporan KDRT dan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat selama PSBB Jakarta

Tidak semua korban kekerasan seksual langsung melapor

Jakarta, IDN Times - Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma menyampaikan data terbaru terkait dengan kekerasan seksual yang dialami perempuan sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inisiatif pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak pertengahan Maret 2020 lalu. Data ini merupakan pelaporan yang diterima LBH APIK mulai 16 Maret 2020 hingga 11 Agustus 2020.

"Ini kasus kami dari 19 Maret sampai kemudian sekarang 11 Agustus itu ada 446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan di LBH apik Jakarta," kata Siti ketika dihubungi IDN Times pada Selasa 11 Agustus 2020.

"Hanya dilaporkan ke LBH Apik Jakarta, pasti di lembaga lain mungkin bisa lebih banyak lagi," sambung dia.

1. Kasus kekerasan berbasis gender online meningkat selama PSBB

Laporan KDRT dan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat selama PSBB JakartaIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Siti menyebutkan ada lima jenis kekerasan berbasis gender yang dilaporkan ke LBH APIK hingga Selasa 11 Agustus 2020 yang cukup besar jumlah laporannya. Kasus kekerasan berbasis gender online menjadi peringkat kedua terbesar dengan total 138 laporan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 144 kasus yang dilaporkan. Menempati peringkat ketiga hingga kelima berturut-turut adalah kekerasan dalam pacaran (51 laporan), perkosaan (22 laporan), dan pelecehan seksual (22 laporan).

"Kekerasan berbasis gender online ini nomor dua paling tinggi setelah kasus KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, itu tetap mendominasi dalam urutan pertama," kata Siti.

Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Lakukan KDRT Istri dan Anak Diduga Akibat Pelakor

2. Data sepanjang PSBB sudah capai lebih dari 50 persen laporan tahunan 2019 LBH APIK

Laporan KDRT dan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat selama PSBB JakartaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Data LBH APIK, sepanjang tahun 2019, ada 794 pengaduan yang masuk ke LBH APIK. Artinya, pengaduan sepanjang PSBB 2020 ini sudah melampaui 50 persen dari total aduan sepanjang tahun 2019 lalu.

Dari total 794 pengaduan yang masuk, 249 kasus di antaranya merupakan kasus KDRT. LBH APIK mencatat sepanjang 2019 ada 148 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. 17 di antaranya merupakan kekerasan seksual berbasis gender. Angka ini naik drastis dibanding dengan laporan terbaru LBH APIK.

3. Tidak semua korban kekerasan seksual langsung melapor

Laporan KDRT dan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat selama PSBB JakartaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Siti mengatakan, tak semua korban kekerasan seksual langsung melakukan pelaporan baik ke lembaga seperti LBH APIK maupun ke kepolisian. Mayoritas alasannya karena malu akan stigma yang mungkin diberikan masyarakat kepada korban.

"Karena kan perempuan itu cenderung malu akan stigma dari masyarakat ketika dia menjadi korban," kata Siti. "Dia (korban) akan mencoba melakukan mencoba menyelesaikan dulu," tambah Siti.

Menyelesaikan di sini menurut Siti dalam artian mayoritas korban akan menuruti keinginan pelaku hingga kemudian memutuskan melaporkan ke LBH. "Kita menyadari bahwa kadang pilihan sulit buat korban untuk bercerita kepada kami menyampaikan kasusnya karena takut akan stigma masyarakat," kata Siti.

Baca Juga: Viral Cerita Korban Kekerasan Seksual Sulit Ambil Jalur Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya