LBH Jakarta Dampingi Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi ke Polda

LBH Jakarta Mendampingi empat pengamen Cipulir

Jakarta, IDN Times - Sidang praperadilan terkait gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan akan kembali dilangsungkan hari ini, Senin (22/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang ini terkait kasus empat orang pengamen yang menjadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2016, di mana LBH Jakarta menjadi pendamping korban. Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan praperadilan dan jawaban termohon.

Baca Juga: Selama 2018, LBH Surabaya Tangani 436 Pengaduan

1. Berharap korban mendapat ganti rugi

LBH Jakarta Dampingi Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi ke PoldaIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam persidangan, pengacara publik LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum empat korban, Oky Wiratama, membacakan permohonan dari pihak pemohon.

Dalam keterangannya, LBH Jakarta berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan-permohonan yang telah dituliskan.

Salah satu isi dari permohonan itu adalah meminta agar termohon menerima dan mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para pemohon secara keseluruhan.

2. Alasan LBH Jakarta mengangkat kembali kasus ini

LBH Jakarta Dampingi Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi ke PoldaIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Kasus salah tangkap yang dilakukan Polda Metro Jaya terjadi pada 2013. Enam pengamen akhirnya dipenjarakan. Menempuh jalur hukum yang panjang, keenam korban salah tangkap akhirnya dibebaskan pada 2016.

Oky mengutarakan alasan LBH Jakarta mengangkat kembali kasus ini setelah tiga tahun berlalu. "Karena sebelumnya LBH Jakarta mendampingi enam orang anak. Dua di antaranya dulu adalah dewasa, jadi berkas perkaranya dipisah," kata Oky.

"Dan kami dari pihak LBH Jakarta baru terima salinan putusannya itu akhir Maret, tanggal 25 Maret 2019 ini," lanjut dia.

3. Kasus salah tangkap yang dilakukan Polda Metro Jaya

LBH Jakarta Dampingi Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi ke PoldaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya dituntut ganti rugi oleh LBH Jakarta terkait perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan.

Korban salah tangkap lantas mengajukan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Empat orang pengamen yang menjadi korban diketahui masih di bawah umur ketika ditangkap. Keempat orang tersebut adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 lalu, bersama dua pengamen lainnya.

Keenamnya ditahan akibat dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan. Keenamnya divonis hakim bersalah dan ditahan. Tiga tahun berselang, keenam pengamen ini dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut dan dibebaskan.

Keenamnya dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Keenamnya bebas pada 2016.

Tak hanya diduga melakukan salah tangkap, polisi juga dituduh melakukan kekerasan terhadap para pengamen agar mengaku melakukan pembunuhan.

Karena itu, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut. Tak hanya ganti rugi, LBH Jakarta juga meminta agar Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta mengakui kesalahannya terkait salah tangkap dan tindak intimidasi yang telah dilakukan.

Baca Juga: Ini 8 Derita Peminjam Fintech yang Mengadu ke LBH Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya