Lutfi Pemuda Pembawa Bendera di Demo DPR Didakwa dengan 3 Pasal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12). Lutfi didakwa majelis hakim dengan tiga pasal yang berlaku secara alternatif.
Lutfi disidang dengan perkara diduga dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Lutfi merupakan pemuda 20 tahun yang fotonya sempat viral saat memegang bendera Merah Putih kala mengikuti demonstrasi di sekitaran kawasan DPR RI pada 30 September 2019 lalu.
1. Didakwa tiga pasal secara alternatif
Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di persidangan Lutfi, Andri Saputra membacakan dakwaan yang ditujukan untuk Lutfi. Pemuda kelahiran 1999 ini didakwa dengan tiga pasal yang diberlakukan secara alternatif.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam 218 KUH Pidana," kata Andri.
Baca Juga: Demonstran Pembawa Bendera Segera Disidang Jadi Trending Topic
2. Tim kuasa hukum Lutfi tidak mengajukan eksepsi
Editor’s picks
Usai dakwaan dibacakan Lutfi dan tim kuasa hukum Lutfi tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan oleh tim kuasa hukum.
"Walau pun tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi bukan berarti dakwaan dari JPU itu kita terima," kata salah satu tim kuasa hukum Lutfi, Muhammad Burhanuddin. "Tapi kita masuk dalam persidangan langsung," lanjutnya.
Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menyiapkan semua materi yang terkait dengan kasus Lutfi. "Termasuk bukti-bukti, mohon doanya untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU akan dilaksanakan pada Rabu (18/12) pekan depan.
3. Dapat jaminan penangguhan penanganan dari tiga anggota DPR
Pihak kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi. Tak tanggung-tanggung ada tiga nama yang bersedia menjadi penjamin Lutfi.
Ketiganya merupakan anggota DPR RI. Mereka adalah anggota Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Luthfi Pembawa Bendera yang Viral Saat Demo DPR Hadapi Sidang Perdana