Mahfud MD: Abu Bakar Ba’asyir Bebas Bersyarat

Mahfud MD menyatakan bahwa Ba’asyir tidak bebas murni.

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Melalui akun Twitter resminya (@mohmahfudmd), Mahfud MD utarakan pendapatnya. 

Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Menurut Mahfud, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi Abu Bakar Ba’asyir untuk bebas. Hal ini dituliskan Mahfud dalam akun Twitternya pada Selasa (22/1).

1. Abu Bakar Ba’asyir tak mungkin bebas murni

Mahfud MD: Abu Bakar Ba’asyir Bebas BersyaratANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Mahfud MD menyatakan bahwa Abu Bakar Ba’asyir, yang dalam tweetnya kemudian disebut ABB, tidak mungkin bebas murni. Menurutnya Ba’asyir dibebaskan dengan syarat-syarat yang berlaku.

“Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi,” tulis Mahfud MD 9 jam yang lalu.

2. Abu Bakar Ba’asyir tak pernah minta grasi

Mahfud MD: Abu Bakar Ba’asyir Bebas BersyaratAbubakar Ba'asyir dibebaskan dari lapas. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam tweet keduanya terkait Ba’asyir hari ini, Mahfud menyebutkan ada perbedaan antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. Menurutnya Ba’asyir tidak pernah meminta grasi.

“Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat,” tulisnya.

Baca Juga: Pengamat Terorisme Sidney Jones Kritik Jokowi Soal Pembebasan Ba'asyir

3. Menjalani 2/3 dari masa hukumannya

Mahfud MD: Abu Bakar Ba’asyir Bebas BersyaratIDN Times/Irfan Fathurochman

Mahfud juga menuliskan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi Ba’asyir selain syarat administratif. Salah satunya adalah Ba’asyir harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

“Selain syarat-syarat administratif lainnya, bebas bersyarat harus dimulai dgn terpenuhinya keadaan: 1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn,” tulis Mahfud MD.

4. Mahfud: Abu Bakar Ba’asyir bebas bersyarat

Mahfud MD: Abu Bakar Ba’asyir Bebas BersyaratIDN Times/Ardiansyah Fajar

Ditegaskan oleh Mahfud bahwa Ba’asyir berstatus bebas bersyarat jika memang dibebaskan. Ia juga mengingatkan pernyataan Abu Bakar Ba’asyir bebas murni bukan pernyataan presiden namun pernyataan yang tersebar di media.

“Yang bilang ABB bebas murni memang bkn Presiden tp media massa yg katanya ngutip Pak Yusril. Semua berita waktu itu menulis ABB bebas murni. Makanya sy bilang, itu tak mungkin. Kalau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok kalau sudah habis masa hukumannya. Kalau sekarang, bebas bersyarat,” tulis Mahfud.

5. Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tuai kontroversi

Mahfud MD: Abu Bakar Ba’asyir Bebas Bersyarat(Opsi hukum pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) IDN Times/Sukma Shakti

Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir menuai kontroversi di masyarakat. Pro dan kontra tampak jelas di tengah masyarakat.

Ba’asyir disebut mendapat pembebasan dengan dasar kemanusiaan. Namun menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Wiranto, pembebasan Ba’asyir masih dalam kajian pemerintah.

Baca Juga: Jokowi: Abu Bakar Ba'asyir Mau Bebas, Syaratnya Harus Dipenuhi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya