Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Didakwa Terima Uang Rp2,6 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus penerimaan suap impor pupuk dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menerima uang suap lebih kurang Rp2,6 miliar. Bowo disebut menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya.
Dakwaan pada mantan anggota Komisi VI DPR RI tersebut berlangsung dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/80).
Baca Juga: Giliran Mendag Enggartiasto yang Dipanggil KPK untuk Kasus Bowo Sidik
1. Bowo didakwa menerima sejumlah uang, baik langsung maupun melalui perantara secara bertahap
Jaksa mendakwa Bowo menerima suap dan gratifikasi secara bertahap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) berupa USD163,733 dan Rp311 juta, dan diterima secara langsung maupun melalui perantara bawahan Bowo, M Indung Andriani.
Suap juga diberikan melalui Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT Humpuss Intermoda Transportasi Taufik Agustono.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
2. Bowo juga didakwa meminta fee dan diberikan secara bertahap
Editor’s picks
Sekitar awal Maret 2018, terdakwa diketahui meminta uang muka kepada Asty Winasti sebesar Rp1 miliar. Hal ini diminta Bowo lantaran MoU atau perjanjian kerja sama antara PT HTK dengan PT Pilog sudah ditandatangani.
Permintaan terdakwa lantas disampaikan Asty kepada Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Theo Lekatompessy dalam rapat manajemen. Advance fee atau uang muka kemudian disetujui untuk diberikan secara bertahap kepada Bowo.
3. Bowo juga didakwa menerima suap dari Lamidi Jimat
Selain itu, Bowo juga didakwa menerima suap dari pihak lain, yakni Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat. Bowo disebut-sebut menerima Rp300 juta.
Uang dari Lamidi diterima lantaran anggot DPR 2014-2019 ini telah membantu melakukan penagihan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyod. Juga agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapat pekerjaan untuk Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO).
4. Bowo melanggar UU Tindak Pidana Korupsi
Atas tindakannya, Bowo Sidik disebut melakukan tindak pidana. Ia diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Baca Juga: Pagi Ini, Kasus Bowo Sidik 'Serangan Fajar' Disidangkan Perdana