Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1,2 Triliun

Maria Lumowa didakwa dua pasal

Jakarta, IDN Times - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Maria Pauline Lumowa didakwa melakukan korupsi dengan pencairan letter of credit (L/C) atau surat utang memakai dokumen fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Maria Lumowa disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun serta tindak pidana pencurian uang.

"Terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa sebagai pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, telah melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum, yaitu mengajukan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta, sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43," ujar Jaksa Penuntut Umum Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Kedubes Belanda Tak Sediakan Pengacara untuk Pembobol BNI Maria Lumowa

1. Daftar perusahaan yang diuntungkan Maria Lumowa

Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1,2 Triliun(Menkum HAM ekstradisi pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa) ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM

JPU mengungkapkan perbuatan Maria juga memberikan keuntungan kepada:
1. Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar.
2. PT. Gramarindo Mega Indonesia sebesar 10.535.711,64 dolar AS dan 4.079.283,16 euro.
3. PT. Basomasindo sebesar 7.802.044,5 dolar AS dan 15.663.393 euro.
4. PT. Triranu Caraka Pasific sebesar 9.645.352,82 dolar AS dan 8.041.793,51 euro.
5. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar 24.135.498,2 dolar AS dan 9.663,034,68 euro.
6. PT. Pan Kifros sebesar 3.140.681,26 dolar AS.
7. PT. Bhinekatama Pasific sebesar 15.708.371,53 dolar AS dan 4.083.753,44 euro.
8. PT. Perry Masterindo sebesar 7.890.690,01 euro.
9. PT. Sagared Team sebesar 51,5 juta dolar AS dan Rp83 miliar.
10. PT. Jaka Saksi Buana Internasional 11.910.515 dolar AS.
11. PT. Bima Mandala sebesar 250 ribu dolar AS.
12. PT. Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar 5,4 juta dolar AS.
13. PT. Prasetya Cipta Tulada sebesar 2,2 juta dolar AS.
14. PT. Infinity Finance sebesar 1 juta dolar AS.
15. PT. Brocolin International sebesar 3 juta dolar AS dan Rp48.269.168.000.
16. PT. Oenam Marble Industri sebesar 7,515 juta dolar AS.
17. PT Restu Rama sebesar 5 juta dolar AS.
18. PT. Aditya Putra Pratama Finance sebesar 2.452.010 dolar AS.
19. PT. Grahasali sebesar 300 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, disebut negara mengalami kerugian hingga 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43 (Rp1,2 triliun).

2. Dakwaan pidana untuk Maria

Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1,2 TriliunInfografis Profil Maria Pauline (IDN Times/M Shakti)

Maria didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Maria juga didakwa dengan dakwaan pencucian uang Pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.

3. Maria Lumowa sempat buron sejak 2003

Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1,2 TriliunGrafik Kasus Maria Pauline Lumowa (IDN Times/Arief Rahmat)

Maria Lumowa sempat buron sejak 2003. Kementerian Hukum dan HAM menangkap Maria lewat jalur ekstradisi di Serbia pada 9 Juli 2020.

Perbuatan yang menjerat Maria disebut dilakukan bersama sejumlah pihak. Mereka adalah Adrian Herling Woworuntu, Jane Iriany Lumowa, Koesadiyuno, Edy Santoso, Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (almarhum), Titik Pristiwati, Aprila Widharta, Richard Kountel yang masing-masing orang telah diajukan ke persidangan dan menerima putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pembobol BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Perdana Rabu 13 Januari 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya