Mas Menteri Nadiem: Sekolah Tidak Wajib Ikuti Kurikulum Darurat

Kurikulum Darurat hanya menjadi opsi bagi sekolah dan dinas

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, sekolah tidak wajib mengikuti Kurikulum Darurat yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemik COVID-19 ini.

"Ingin saya tekankan bahwa satuan pendidikan tidak wajib mengikuti Kurikulum Darurat ini," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang diselenggarakan Kemdikbud lewat aplikasi Zoom, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Menteri Nadiem: Kurikulum Darurat Berlaku Sampai Akhir Tahun Ajaran

1. Nadiem izinkan sekolah gunakan Kurikulum 2013 jika tak mau gunakan Kurikulum Darurat

Mas Menteri Nadiem: Sekolah Tidak Wajib Ikuti Kurikulum DaruratMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarin (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ada sejumlah opsi lain yang diizinkan Mendikbud untuk digunakan selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), jika sekolah menolak menggunakan Kurikulum Darurat yang disediakan Kemdikbud.

"Mereka boleh, kalau masih merasa nyaman menggunakan Kurikulum Nasional 2013, silakan," kata Nadiem dalam paparannya.

"Tapi bagi yang membutuhkan kurikulum dengan standar capaian dan kompetensi dasar yang lebih sederhana, diperbolehkan menggunakan Kurikulum Darurat," lanjut Mas Menteri.

2. Sekolah juga boleh menyederhanakan kurikulum secara mandiri

Mas Menteri Nadiem: Sekolah Tidak Wajib Ikuti Kurikulum DaruratSeorang anak saat memanfaatkan fasilitas belajar online di Masjid An Nur Semarang. Dok Takmir Masjid An Nur Semarang

Mas Menteri Nadiem juga memastikan, sekolah-sekolah juga boleh menyederhanakan kurikulum secara mandiri, meski Kemdikbud telah menyediakan Kurikulum Darurat.

"Bagi sekolah-sekolah yang sudah menyederhanakan kurikulum secara mandiri, jangan khawatir. Opsi untuk melakukan penyederhanaan secara mandiri itu masih diperbolehkan dan masih diperkenankan," kata Mas Menteri.

"Ini (Kurikulum Darurat) suatu opsi bagi sekolah, opsi bagi kepala dinas masing-masing pemda untuk menggunakan Kurikulum Darurat. Tidak dipaksakan," tegas Nadiem.

3. Kemdikbud telah memilih kompetensi dasar yang dianggap paling esensial

Mas Menteri Nadiem: Sekolah Tidak Wajib Ikuti Kurikulum DaruratIlustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Nadiem, dalam Kurikulum Darurat jumlah kompetensi dasar yang dikurangi sangat banyak. 

"Untuk menyederhanakan fokus dan agar fokus kepada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk keberlanjutan pembelajaran kita," jelas Nadiem.

Masih kata Nadiem, Kemdikbud telah melihat seluruh kompetensi dasar per mata pelajaran dan telah memilih kompetensi dasar mana yang dianggap terpenting dan fondasional atau esensial.

"Sehingga di masa yang sangat menantang ini, mereka (guru) bisa berfokus untuk mendalami kompetensi terpenting, bukan melebar tapi tidak ada yang menetas," kata Nadiem.

"Jadi lebih baik kita mendalami yang esensial daripada semuanya harus tuntas kompetensi dasar, tapi tidak ada yang tercapai dengan cara yang benar," sambung Mas Menteri Nadiem.

Baca Juga: Pemerintah Segera Tetapkan Kurikulum Darurat Selama Pandemik COVID-19 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya