Masa Berlaku Tes PCR Diperpanjang Jadi 3x24 Jam Mulai Hari Ini

Ada aturan baru masa berlaku PCR penumpang pesawat

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menambah durasi waktu berlaku tes PCR untuk perjalanan dengan pesawat. Untuk perjalanan dalam negeri, tes PCR berlaku selama 3x24 jam.

"PCR yang tadinya berlaku 2x24 jam berubah menjadi 3x24 jam," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengutip dari ANTARA, Kamis (28/10/2021) siang.

Baca Juga: Tak Ada Subsidi PCR, Menkes: Harga PCR RI Sudah Murah

1. Ketentuan baru aturan PCR berlaku hari ini

Masa Berlaku Tes PCR Diperpanjang Jadi 3x24 Jam Mulai Hari IniIlustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Ketentuan baru masa berlaku PCR tertuang dalam Addendum Kedua SUrat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.21 tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Addendum Kedua Surat Edaran ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Waristo.

Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasn PCR di Jawa dan Bali. "Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ujar Alexander.

Baca Juga: Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta dan Kabupaten Tangerang Rp275 Ribu

2. Perubahan aturan PCR

Masa Berlaku Tes PCR Diperpanjang Jadi 3x24 Jam Mulai Hari Iniunsplash.com/Mufid Majnun

Perubahan aturan PCR dilakukan pada bagian protokol angka 3 butir c dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1x24 jam selain RT-PCR 3x24 jam. Aturan ini berlaku untuk perjalanan antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Selain itu, menurut Alexander, tidak ada perubahan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

3. Perubahan harga PCR

Masa Berlaku Tes PCR Diperpanjang Jadi 3x24 Jam Mulai Hari IniRS PHC, anak perusahaan Pelindo 1, sudah memiliki laboratorium PCR untuk menguji sampel swab tenggorok. (dok Humas Pelindo 1)

Kementerian Kesehatan mengumumkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali kini turun menjadi Rp275 ribu. Penyesuaian harga tes PCR ini sesuai instruksi Presiden Jokowi.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan terkait PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.

Baca Juga: Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR: Jaga Jarak Sukar Diterapkan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya