Mendikbud: 6 Persen Siswa di Zona Hijau Diizinkan Belajar Tatap Muka

94 persen siswa masih harus belajar di rumah selama pandemik

Jakarta, IDN TimesMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan hanya sekolah di zona hijau yang diizinkan melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Informasi ini melengkapi keterangan bahwa kalender akademik tidak berubah dan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

“Kita telah mengambil keputusan di Kemendikbud untuk daerah dengan zona kuning, oranye dan merah, yaitu zona-zona yang telah didesainasikan oleh gugus tugas yang punya risiko COVID-19 dan penyebaran COVID-19, itu dilarang, dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan,” ujar Nadiem dalam virtual Zoom webinar yang dilaksanakan Kemendikbud, di Jakarta, Senin (15/6).

1. Hanya 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau

Mendikbud: 6 Persen Siswa di Zona Hijau Diizinkan Belajar Tatap MukaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Tangkap layar Virtual Zoom Webinar Kemendikbud)

Nadiem menyebutkan, ada 94 persen peserta didik berada di wilayah zona merah, kuning, dan oranye. Khususnya di satuan pendidikan dasar dan menengah.

“94 Persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Masih belajar dari rumah,” kata Nadiem.

Artinya, hanya enam persen dari peserta didik yang diizinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Namun, izin dari Pemerintah Daerah juga harus dipastikan tiap satuan pendidikan sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka. “Yang enam persen yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat,” katanya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD DKI Kirim Surat Terbuka ke Mendikbud, Begini Isinya

2. Ada check list yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum memulai pembelajaran tatap muka

Mendikbud: 6 Persen Siswa di Zona Hijau Diizinkan Belajar Tatap Mukailustrasi siswa-siswi belajar di sekolah (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sebelum memulai pembelajaran tatap muka, Mendikbud mengingatkan tiap satuan pendidikan harus memenuhi seluruh check list yang menjadi syarat. Check list tersebut berisikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi peserta didik disabilitas rungu, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan.

Mendikbud menegaskan kesehatan dan keselamatan orang tua, guru, dan murid di satuan pendidikan menjadi prioritas saat ini. Cara yang ditetapkan ini menurut dia menjadi cara yang dirasa paling aman untuk memulai pembelajaran tatap muka.

3. Kriteria wilayah yang boleh menerapkan pembelajaran tatap muka

Mendikbud: 6 Persen Siswa di Zona Hijau Diizinkan Belajar Tatap MukaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan proogram Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Mendikbud menyebutkan ada setidaknya empat hal yang harus dipenuhi sebelum satuan pendidikan menerapkan pembelajaran tatap muka. Pertama, sekolah harus dipastikan berada di wilayah yang berdasarkan ketetapan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjadi zona hijau.

Kedua, satuan pendidikan harus sudah menerima izin dari Pemda setempat. Ketiga, seluruh checklist persiapan pembelajaran tatap muka telah dipenuhi, dan keempat, orang tua sudah menyetujui anaknya untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap. Dimulai dari jenjang SMA, SMP, SD, dan PAUD.

Baca Juga: Ganjar Dimarahi Orang Tua Jika Jateng Buka Sekolah Selama Pandemik

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya