Menhub: Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dituntut Pidana

Ada laporan dari pilot yang terganggu

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Budi Karya Sumadi menyebutkan masyarakat yang menerbangkan balon udara sembarangan dapat dituntut secara pidana.

Hal ini disampaikan guna mengomentari adanya keluhan dari pilot terkait balon udara yang diterbangkan di kawasan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Masyarakat Kabupaten Wonosobo menjalankan tradisinya untuk menerbangkan balon udara pada perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Saya mengimbau dengan segala kerendahan hati kepada warga di Wonosobo untuk menghentikan kegiatan itu," kata Budi ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Kamis (6/6).

1. Dapat dituntut pidana

Menhub: Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dituntut Pidanapixabay.com/succo

Budi Karya mengingatkan, masyarakat yang menerbangkan balon udara secara sembarangan dapat saja dituntut dengan hukum pidana. Sebab, pada dasarnya penggunaan balon dilarang.

"Bahkan pemerintah, bisa menuntut secara pidana lho," ujarnya. Oleh karena itu, ia mengimbau agar kegiatan tersebut dapat dihentikan.

2. Polisi akan diminta melakukan penertiban

Menhub: Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dituntut PidanaIDN Times/Margith Juita Damanik

Menhub meminta kepada kepala kepolisian daerah untuk melakukan penertiban terhadap orang-orang yang menerbangkan balon udara secara liar. "Karena itu menggangu jalur penerbangan. Sejak kemarin sudah ada catatan-catatan pilot ini berbahaya," kata Budi Karya.

Menurut Menhub, sudah ada catatan dari para pilot terkait bahaya balon udara terhadap keselamatan penerbangan. Budi pun mengatakan jika hal itu dibiarkan, selain mengganggu pesawat-pesawat yang terbang, juga menjadi suatu kualifikasi yang kurang baik bagi Indonesia.

3. Masyarakat diimbau mengikuti festival balon udara Airnav di Pekalongan saja

Menhub: Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dituntut PidanaIDN Times/Istimewa

Dia pun menyebutkan, akan ada Festival di Pekalongan yang diselenggarakan Airnav pekan depan. Jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara, kata Budi, dapat ikut serta di festival tersebut.

"Kita lakukan koordinasi sama-sama di Pekalongan karena di Pekalongan itu besarnya ditentukan dan pake tali, sehingga dia terbang tapi ditarik lagi sehingga tidak boleh ada satu balon yang terbang tidak beraturan," kata Budi Karya menjelaskan.

Baca Juga: 7 Negara Terbaik untuk Menikmati Wisata Balon Udara, Pilih Mana?

4. Ada pengaduan dari pilot

Menhub: Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dituntut PidanaANTARA News/ Juwita Trisna Rahayu

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menyebutkan, pada hari raya Idul Fitri, Rabu (5/6) kemarin, ada laporan pilot yang melihat sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan di Kecamatan Kretek Kabupaten Wonosobo dan juga di Kabupaten Batang, keduanya di Jawa Tengah. Kedua balon itu berada di ketinggian jelajah pesawat.

Laporan itu diterima AirNav Indonesia sebagai lembaga penyelenggara navigasi penerbangan nasional. Polana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polri dan TNI di daerah tersebut untuk melakukan operasi.

Operasi tersebut guna mencari masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Jika terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu Polana meminta kepada pengatur lalu lintas penerbangan atau Airnav Indonesia untuk melakukan mitigasi dengan menerbitkan Notice To Airmen (Notam) agar seluruh lalu lintas pesawat udara berhati-hati terhadap balon udara liar.

"Juga perlu kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan  memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut. Dan melakukan koordinasi dengan air traffic services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," kata Polana.

Baca Juga: Tradisi Balon Udara, Danlanud Minta Ukuran dan Ketinggian Dibatasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya