Menpan RB: ASN Bukan Golongan Penerima Bansos

Ada sanksi untuk ASN yang sengaja curang terima bansos

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini lantaran ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ujar Tjahjo mengutip dari ANTARA, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: 31 Ribu PNS sampai Dosen Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng

1. Data kemensos menemukan lebih dari 31 ribu ASN jadi penerima bansos

Menpan RB: ASN Bukan Golongan Penerima BansosIlustrasi bansos dari pemerintah (Dok. IDN Times)

Terdapat temuan data 31.624 ASN yang menerima bansos yang diberikan Kementerian Sosial. Data ini ditemukan saat Mensos Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Disebutkan, ASN yang menerima bantuan sosial bukan tidak mungkin akan dijatuhi sanksi. Pasal 2 Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak, serta mempunyai kriteria masalah sosial.

2. Ada hukuman untuk ASN yang sengaja curang terima bansos

Menpan RB: ASN Bukan Golongan Penerima Bansosersonel Satbinmas Polres Blitar Kota menata paket bansos dari Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya di salurkan di Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). Polres Blitar Kota menyalurkan sebanyak 600 paket bansos berisi sembako terhadap sejumlah pedagang di kawasan wisata Makam Presiden Soekarno yang terdampak secara ekonomi akibat penutupan kawasan wisata tersebut yang diberlakukan selama penerapan PPKM guna menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Tjahjo menyebutkan, pemeriksaan mendalam akan dilakukan jika ada ASN yang menerima bansos. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ASN yang bersangkutan menerima bantuan secara sengaja melakukan kecurangan atau tidak.

Jika terbukti dengan sengaja melakukan kecurangan, maka ASN yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. Peninjauan mengenai mekanisme penetapan data penerima bansos perlu dilakukan

Menpan RB: ASN Bukan Golongan Penerima BansosIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Tjahjo, perlu dilakukan peninjauan mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Hal ini perlu dilakukan agar validasi dan verifikasi penerima bansos dapat segera dilakukan.

Menurut Tjahjo, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran bantuan Sosial Secara Nontunai menyebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan atau rentang terhadap risiko sosial.

Baca Juga: Politikus Demokrat Bingung soal Statement Risma Sebut ASN Dapat Bansos

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya