Menteri Nadiem: Kurikulum Darurat Berlaku Sampai Akhir Tahun Ajaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, Kurikulum Darurat yang dipersiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan berlaku hingga akhir tahun ajaran 2020/2021, yakni Mei/Juni 2021. Kurikulum ini memang dikeluarkan Kemdikbud setelah tahun ajaran baru berlangsung di tengah pandemik COVID-19.
"Pelaksanaan kurikulum ini berlaku sampai akhir tahun ajaran," kata Nadiem dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang diselenggarakan Kemdikbud lewat aplikasi Zoom, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Pemerintah Segera Tetapkan Kurikulum Darurat Selama Pandemik COVID-19
1. Kurikulum Darurat disiapkan untuk seluruh jenjang pendidikan
Nadiem mengatakan, Kurikulum Darurat itu untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Kami telah menyusun Kurikulum Darurat," ujar Mas Menteri, begitu Nadiem akrab disapa dalam paparannya.
Kurikulum Darurat ini, lanjut Nadiem, merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang telah ditunggu-tunggu semua guru, bahkan sejak beberapa bulan lalu.
2. Kurikulum Darurat hanya perampingan dari Kurikulum 2013
Editor’s picks
Nadiem menegaskan, Kurikulum Darurat pada dasarnya merupakan Kurikulum Nasional 2013 yang sekarang berlaku, bedanya hanya ada perampingan yang dramatis.
"Kurikulum Darurat itu adalah penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013," ujar Nadiem.
"Jadi bukan kurikulum tidak terstandar. Kita memilih kompetensi dasar yang terpenting dan memberi hak kepada guru untuk fokus kepada kompetensi tersebut," lanjut Mas Menteri.
3. Kemdikbud sediakan modul untuk jenjang PAUD dan SD
Mendikbud menyadari jenjang PAUD dan SD terbilang paling terdampak dengan pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Oleh sebab itu, dalam Kurikulum Darurat Kemdikbud menyediakan modul untuk dua jenjang tersebut.
"Kemdikbud menyediakan modul pembelajaran spesifik dan berisi panduan untuk guru, pendamping yaitu orang tua atau wali, dan siswa," kata Nadiem.
Nadiem dengan tegas menyatakan, ada dua aspek utama dari Kurikulum Darurat yang dikeluarkan Kemdikbud. Pertama adalah penyederhanaan secara masif kompetensi dasar dan standar pencapaian.
Kedua adalah model pembelajaran spesifik yang bisa dilakukan di dalam rumah untuk jenjang SD dan PAUD.
Baca Juga: Kurikulum COVID Segera Berlaku, Nadiem Makarim: Jadi Semakin Ramping