MUI: Jenazah Umat Muslim Terinfeksi COVID-19 Bisa Langsung Dikafankan

Proses penyolatan jenazah bisa dilaksanakan minimal 1 orang

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan beberapa informasi mengenai proses pemandian, pengkafanan, penyolatan, hingga penguburan bagi jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona COVID-19.

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara online bersama BNPB, Asrorun menyebutkan protokol-protokol kesehatan perlu dijaga, tetapi pada saat yang sama ketentuan agama juga harus ditaati.

Proses memandikan jenazah yang terinfeksi virus corona COVID-19, ujar Asrorun, tidak harus dilakukan dengan melepas baju.

"Proses memandikan juga mungkin dilakukan proses pengucuran air ke seluruh tubuh," kata Asrorun dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat channel YouTube BNPB, Sabtu (4/4) siang.

Bahkan menurut dia, karena pertimbangan keamanan dan pertimbangan teknis lain, dimungkinkan juga jenazah langsung dikafankan. Proses pengkafanan juga menurut Asrorun memiliki sejumlah kelonggaran.

"Bisa dilakukan proteksi dengan menggunakan plastik yang tak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan di dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syar'i," kata Asrorun.

Proses penyolatan jenazah, lanjut Asrorun, bisa dilaksanakan oleh minimal satu orang muslim sebelum dimakamkan.

Hal ini menurut Asrorun, telah tertuang dalam Fatwa MUI No.18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona COVID-19.

https://www.youtube.com/embed/Bg4nZkBuZzQ

Baca Juga: Angka Pemakaman di DKI Naik 80 Persen di Tengah Wabah Virus Corona

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya