MUI Tegaskan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi menegaskan, vaksinasi yang dilakukan selama bulan Ramadan tidak akan membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan.
Hal ini disampaikan KH Jaidi dalam konferensi pers daring penetapan Awal Ramadan 1442 H bersama Kementerian Agama hari ini, Senin (12/4/2021).
"Vaksin di bulan Ramadan intinya bahwa orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin," ujar Jaidi.
Baca Juga: [BREAKING] Menag: Awal Puasa Ramadan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
1. Batal tidaknya puasa tergantung kondisi kesehatan penerima vaksin
Menurut Jaidi, kondisi kesehatan orang yang menerima vaksin saat bulan Ramadan harus tetap diperhatikan. Hal ini untuk melihat apakah ada bahaya atau tidak yang mengancam kesehatan penerima vaksin tersebut.
"Tenaga medis itu harus memperhatikan ini walaupun fatwanya membolehkan, artinya tidak membatalkan, tetapi tergantung kondisi masing-masing," ujar Jaidi.
2. Ibadah puasa tidak boleh jadi alasan tak mendukung program vaksinasi
Editor’s picks
Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, ibadah puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak mengikuti anjuran pemerintah menjalankan vaksinasi. Karena vaksinasi untuk menghentikan penyebaran wabah COVID-19.
Karena itu, vaksinasi COVID-19 dan tes swab tetap bisa dilakukan saat sedang menjalankan ibadah puasa.
“Jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung program dan juga langkah penanganan COVID-19,” kata Ni'am dalam acara Talkshow “Bulan Suci Ramadan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19”, Senin (12/4/2021).
3. Bolah tes usap atau swab saat sedang berpuasa
Ni'am lebih lanjut membahas mengenai pelaksanaan tes usap di saat sedang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, pelaksanaan tes usap atau swab, baik itu dari mulut ataupun hidung, tidak akan membatalkan ibadah puasa.
"Demikian juga untuk kepentingan deteksi COVID dengan tes swab pada saat puasa, apakah itu membatalkan atau tidak, MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tes swab baik melalui hidung atau melalui mulut itu tidak membatalkan puasa,” katanya.
“Karena itu sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi misalnya kita mau perjalanan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Ini bagian dari ikhtiar lahiriah,” tambah Ni'am.
Baca Juga: Masjid Istiqlal Batasi Jemaah Cuma 30 Persen Selama Ramadan