Nadiem Makarim: Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota bagi Guru dan Siswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebutkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan kuota bagi guru dan siswa selama pandemik COVID-19. Hal ini diharapkan dapat menunjang kegiatan pembelajaran daring yang sedang berlangsung.
"Dana BOS itu bisa digunakan sekarang untuk membeli kuota untuk guru dan untuk murid-muridnya," kata Nadiem dalam Bincang Sore bertajuk "Peluncuran Program Edukasi Belajar dari Rumah"yang disiarkan lewat kanal YouTube Kemendikbud RI pada Kamis (9/4).
1. Menunjang program pembelajaran online bagi guru dan siswa
Guna menunjang sistem pembelajaran daring yang saat ini terpaksa digunakan lantaran pandemi COVID-19 belum juga usai, Nadiem menyebutkan dana BOS dapat diadaptasi untuk digunakan memenuhi kebutuhan kuota bagi guru dan murid. Dia mengatakan pihaknya menyadari keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan kuota internet guna mengikuti pembelajaran daring menjadi salah satu kendala.
"Dana BOS boleh digunakan, diadaptasi untuk bisa selama masa krisis ini untuk membeli kuota kepada para guru dan siswa," kata Nadiem dalam paparannya.
Pemerintah memang telah mengimbau untuk masyarakat berdiam di rumah dengan menggaungkan kegiatan bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah.
Baca Juga: Nadiem Minta Pengajar Membimbing Siswa, Bukan hanya Memberikan Tugas
2. Harus atas persetujuan dari kepala sekolah
Editor’s picks
Nadiem menegaskan, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya memiliki hak untuk menentukan untuk apa saja dana BOS boleh digunakan. Perihal berapa anggaran yang digunakan untuk tiap keperluan, seluruhnya dikembalikan kepada wewenang kepala sekolah.
Dana BOS yang keluar nantinya, menurut Nadiem, tetap harus lewat persetujuan kepala sekolah. Maka, Mendikbud mengatakan diperlukan koordinasi antar guru dan juga koordinasi dari guru kepada kepala sekolah.
"Itu adalah diskresi tiap kepala sekolah," kata Nadiem.
3. Besaran dana merupakan hak kepala sekolah untuk menentukan
Tidak ada aturan mengenai berapa jumlah biaya yang boleh dikeluarkan oleh tiap sekolah dari dana BOS untuk menunjang penyediaan kuota internet untuk guru dan siswa.
"Kan sudah (dana BOS) dikeluarkan, yang belum menerima sedang kami kaji," kata Nadiem.
"Dana BOS itu terserah kepala sekolah bagaimana mengalokasikannya," kata Nadiem.
Dia membenarkan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait hal ini, namun tidak mengatur jumlah nominal dana yang boleh dikeluarkan.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Belajar dari Rumah Bisa Lewat TVRI, Gratis Mulai Senin