Nadiem: Syarat Bantuan Kuota Kemendikbud Minimalisir Isu Birokrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim secara terang-terangan menyatakan syarat pemberian bantuan kuota dari Kemendikbud diterapkan guna meminimalisir masalah birokratis.
"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokrasi yang bisa menghalang," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring lewat tayangan di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (25/9/2020).
1. Persyaratan dibuat Kemendikbud sesederhana mungkin
Bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMA, syarat untuk mendapatkan subsidi kuota dari Kemendikbud adalah terdaftar di aplikasi Dapodik Kemendikbud dan memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, ataupun wali. Syarat yang sama juga berlaku bagi guru.
Bagi mahasiswa syarat yang ditetapkan adalah terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester yang berjalan. Mahasiswa juga harus memiliki nomor ponsel aktif.
Bagi dosen, selain terdaftar di PD Dikti dan berstatus aktif serta memiliki nomor ponsel aktif, juga harus memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK, atau NUP sebagai syarat mendapat bantuan kuota.
"Kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet," ujar Mendikbud.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Pelajaran Sejarah Tak Dihapus dari Kurikulum
2. Empat kelompok penerima bantuan kuota dari Kemendikbud
Editor’s picks
Mas Menteri, begitu Nadiem akrab disapa, menjelaskan ada empat kelompok yang tercatat sebagai penerima bantuan kuota dari Kemendikbud. Keempat kelompok tersebut adalah peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini yaitu PAUD, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta mahasiswa dan dosen.
Kemendikbud juga membagi besaran kuota yang akan diberikan kepada tiap kelompok. Bagi peserta didik PAUD akan menerima sebesar 20 GB. Peserta didik jenjang dasar dan menengah akan menerima 35GB.
Guru-guru PAUD, jenjang dasar dan menengah akan menerima kuota sebesar 42 GB. Sedangkan dosen dan mahasiswa akan menerima 50 GB.
3. Kebijakan subsidi kuota diberikan Kemendikbud menjawab kebutuhan masyarakat
Mas Menteri mengungkapkan kebijakan ini berdasarkan keluhan dari berbagai macam kalangan masyarakat di Indonesia yang di masa pandemik ini yang merasakan biaya internetnya meningkat drastis untuk memenuhi kebutuhan anak-anak selama menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Jadi pemerintah mendengar dan kami menjawabnya dengan satu solusi bantuan kuota kepada bukan hanya para peserta didik tetapi juga pendidik," ujar Mas Menteri.
"Dan kami telah mengalokasikan anggaran dan berjuang dan telah berhasil mengalokasikan anggaran sebesar 7,2 triliun untuk dana bantuan dari bulan September sampai Desember 2020," lanjut dia lagi.
Baca Juga: Inilah Hamid Algadri, Kakek Mas Menteri Nadiem yang Seorang Pahlawan