Soal Laporan Dewi Tanjung, Novel: Omongan Dia Gak Penting Ditanggapi

Novel disangka telah menyebarkan ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku bingung apa lagi yang perlu ditanggapi soal pelaporannya oleh politikus Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11) lalu. Politikus PDI Perjuangan itu menuding mantan perwira Polri itu telah melakukan pembohongan publik dengan mengaku telah disiram air keras. 

Pelaporan itu kemudian diterima oleh Polri dan diberi nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang digunakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal 45A ayat 2 berisi: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) d."  Singkat kata Dewi sudah menuding Novel melakukan ujaran kebencian. 

Apabila dicek di aturan pasal tersebut jika terbukti maka Novel bisa diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Novel pun merasa pelaporan yang dibuat bukan isu penting. Malah, nama Dewi kini semakin menjadi buah bibir di ruang publik. 

"Bagi saya ini orang berlebihan (sikapnya) dan saya kira omongannya dia gak penting buat saya untuk saya respons lebih jauh," ujar Novel ketika ditemui di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/11). 

Apakah Novel merasa khawatir ia kembali akan dikriminalisasi melalui pelaporan ini?

1. Novel Baswedan merasa Dewi Tanjung sengaja ngerjain kepolisian

Soal Laporan Dewi Tanjung, Novel: Omongan Dia Gak Penting Ditanggapi(Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung ) Istimewa

Kepada media, Novel mengaku sempat khawatir Dewi sesungguhnya menyadari apa yang dilaporkannya memang sesuatu yang tidak benar. Apabila itu yang terjadi maka perempuan yang gagal melenggang ke Senayan sebagai caleg pada pemilu 2019 tersebut bisa dipidana dengan pasal 220 KUHP. 

Di dalam aturan itu tertulis "barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." 

"Saya khawatir jangan-jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa yang dia omongin itu gak benar," kata pria yang sempat menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu tersebut. 

Polisi pun kata Novel bisa menjerat Dewi menggunakan pasal 220 KUHP. Oleh sebab itu, ia menilai apa yang dilakukan Dewi tidak boleh didiamkan. Tujuannya agar ada pembelajaran ke publik tidak bisa sembarangan melaporkan individu ke polisi. 

"Polisi tahu kok bahwa ada delik yang bisa menjerat orang yang berbuat begitu," tutur dia. 

Ia mengaku juga khawatir apabila laporan Dewi diproses maka dapat menginspirasi pelaku lainnya untuk bertindak serupa. 

"Jadi saya juga gak ingin menanggapi. Saya cuma ingin menyampaikan bahwa saya prihatin dengan perilaku-perilaku yang buruk seperti ini," katanya. 

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan akan Laporkan Balik Dewi Tanjung

2. Novel Baswedan merasa laporan Dewi Tanjung sudah tak penting lagi untuk direspons

Soal Laporan Dewi Tanjung, Novel: Omongan Dia Gak Penting DitanggapiIDN Times/Margith Juita Damanik

Sejak melaporkan dirinya, Novel menyadari nama Dewi justru semakin dikenal luas publik. Pengungkapan kasus teror air keras malah semakin tidak jelas dan tenggelam. 

Apalagi menurut Novel, tudingan Dewi tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat.

"Jadi, kalau dia misalnya nuduh saya gak punya otak, masa saya harus ngasih scan bukti bahwa saya punya otak? Kan lucu," tutur Novel sambil tersenyum. 

Ia mengaku tak mau lagi memberi panggung kepada Dewi. Sebab, yang ia sampaikan semakin di luar nalar dan berlebihan. 

"Dan saya kira omongannya dia gak penting buat saya untuk saya respons lebih jauh," katanya lagi. 

3. Novel Baswedan mengucapkan terima kasih kepada publik yang masih memberikan dukungan

Soal Laporan Dewi Tanjung, Novel: Omongan Dia Gak Penting DitanggapiIDN Times/Margith Juita Damanik

Di tengah ketidakjelasan pengungkapan kasusnya, Novel malah terus difitnah. Namun, ia masih bersyukur karena tak sedikit masyarakat yang masih memberikan dukungan kepadanya. Dukungan-dukungan tersebut bahkan viral di sosial media.

Untuk itu, Novel mengucapkan terima kasih. Ia juga menyampaikan alasan mengapa selama ini lebih banyak diam dan tak merespons. 

"Tentu saya ucapkan terima kasih (atas dukungan publik) dan saya sengaja tidak memberikan respons khusus, karena menurut saya itu lucu dan aneh," kata Novel.

Padahal, dengan menuding teror air keras yang dialaminya sebuah rekayasa, Dewi secara langsung telah menghina banyak pihak, mulai dari Komnas HAM, lima rumah sakit besar yang berada di Indonesia dan Singapura, hingga para tokoh yang pernah menjenguknya. 

"Jadi, saya gak ngerti yang mau dia hina itu siapa," ujarnya. 

4. Novel Baswedan ingin melihat apakah tenggat waktu tambahan yang kembali diberikan presiden ditepati Polri

Soal Laporan Dewi Tanjung, Novel: Omongan Dia Gak Penting DitanggapiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, ketika ditanya mengenai tenggat waktu tambahan yang diberikan oleh Preside Joko "Jokowi" Widodo kepada tim teknis kepolisian, Novel mengaku tak berharap banyak. Ia ingin melihat dulu apakah tim teknis Polri akan mengungkap siapa pelaku lapangan pada Desember mendatang. 

"Pak Jokowi sudah tiga kali ngasih deadline, jadi kita tunggu saja, kita lihat," katanya singkat.

Ia pun sudah berulang kali menyampaikan alih-alih membentuk tim khusus di bawah koordinasi Polri, menurutnya dan koalisi masyarakat sipil lebih efektif apabila tim khusus itu berada di bawah presiden. 

https://www.youtube.com/embed/hf-qy7y4XVg

Baca Juga: Haris Azhar: Jokowi Tak akan Berani Ungkap Kasus Teror Novel Baswedan

Topik:

Berita Terkini Lainnya