Nunung dan Suami Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Nunung dituntut 1,5 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut

Jakarta, IDN Times - Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan menghadapi sidang vonis atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan yang bersangkutan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

1. Hal yang meringankan menurut Jaksa, terdakwa Nunung dan suami tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menyesali perbuatannya

Nunung dan Suami Hadapi Sidang Vonis Hari IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Jaksa menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Hadir di Sidang, Saksi Mahkota Ungkap Sejumlah Fakta tentang Nunung

2. Nunung minta keringanan hukum karena memiliki tanggung jawab kepada keluarga sebagai tulang punggung keluarga

Nunung dan Suami Hadapi Sidang Vonis Hari IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Pada sidang pledoi Rabu (20/11) Nunung bersama suami dan pengacara membacakan pembelaannya, meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan dia mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta memiliki tanggung jawab kepada keluarga sebagai tulang punggung keluarga.

Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno pada Rabu (20/11) mengatakan optimistis Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil dengan mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan.

Menurut dia, Nunung dan suami sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meninggalkan semuanya.

"Jadi kita harus optimis karena kita didukung dengan peraturan dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa untuk rehab itu ditentukan lima sampai enam bulan. Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan," kata Wijoyono seperti dikutip dari Antara.

3. Berawal dari penangkapan Nunung dan suami di rumah mereka sehari setelah melakukan transaksi narkoba

Nunung dan Suami Hadapi Sidang Vonis Hari IniIDN Times/Istimewa

Nunung dan suaminya, Iyan, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a di UU serupa.

Baca Juga: Nunung Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Penuhi Permintaan Keluarga

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya