Pakar Beberkan Kaitan Kasus Ratna Sarumpaet dengan UU ITE

Pakar ITE membahas soal penyebaran informasi via Whatsapp

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan tiga orang saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Teguh Arifiyadi yang dihadirkan sebagai saksi ahli ITE dari pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Teguh menerangkan bahwa penyebaran informasi via Whatsapp tidak termasuk dalam menyebarluaskan.

1. Menyebarkan informasi via Whatsapp bukan menyebarluaskan

Pakar Beberkan Kaitan Kasus Ratna Sarumpaet dengan UU ITEIDN Times/Margith Juita Damanik

Teguh berpendapat penyebaran informasi dari satu orang ke satu orang yang lain yang berbeda tidak termasuk dalam kategori menyebarluaskan. Hal itu hanya dinilai mentransmisi pesan.

Hal ini disampaikan Teguh dalam kesaksiannya di sidang Ratna Sarumpaet. Menurutnya penyebaran informasi via Whatsapp itu mentransmisikan belum tentu menyebarluaskan

"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat dua yang menyebarkan itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," kata Teguh.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Saksi Ratna Sarumpaet Justru Menguatkan Dakwaan

2. Komunikasi privat bukan menyebarkan

Pakar Beberkan Kaitan Kasus Ratna Sarumpaet dengan UU ITEIDN Times/Margith Juita Damanik

Selain itu Teguh juga menyampaikan bahwa penyebaran informasi yang dilakukan secara privat, tidak terkategori sebagai penyebaran.

“Komunikasi Privat itu belum masuk kategori menyebarkan,” kata Teguh. Ia menjelaskan ada hal-hal yang harus dipenuhi agar terkategori menyebarkan.

“Prinsip menyebarkan itu adalah harus ada akumulatif antara mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat mudah diakses,” jelasnya.

3. Tidak ada istilah keonaran di ITE

Pakar Beberkan Kaitan Kasus Ratna Sarumpaet dengan UU ITEIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam kesaksiannya, Teguh menyebutkan bahwa dalam undang-undang ITE tidak dikenal  adanya istilah keonaran.

“Di ITE itu tidak ada istilah keonaran. Tidak ada definisi keonaran,” katanya. “Gak ada parameternya. Yang ada trending topic,” lanjut sosok yang turut serta merumuskan UU ITE ini.

Terdakwa Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Dokter Kejiwaan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya