Pakar Hukum: Sedang Pandemik COVID-19, Kenapa DPR Bahas Omnibus Law? 

Bivitri: Pemerintah juga harusnya pakai UU No. 6 Tahun 2018

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Bivtiri Susanti menyebutkan, kondisi Indonesia saat ini lebih tepat digolongkan ke dalam Kondisi Darurat Kesehatan Masyarakat.

Hal ini disampaikan Bivitri dalam diskusi publik bertajuk "Negara Hukum Saat Darurat Kesehatan COVID-19" yang ditayangkan lewat akun YouTube Yayasan LBH Indonesia pada Sabtu (4/4).

"Sudah ada undang-undangnya juga Undang-Undang No.6 Tahun 2018," kata Bivitri dalam paparannya. Dia menyampaikan dengan demikian tidak perlu pemerintah bersikap seolah-olah jika kondisi yang ditetapkan bukan darurat sipil, maka pemerintah tidak punya wewenang apa pun.

1. Dorong pemerintah bertindak atas nama darurat kesehatan

Pakar Hukum: Sedang Pandemik COVID-19, Kenapa DPR Bahas Omnibus Law? IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Bivitri menyebutkan salah satu wewenang yang dimiliki pemerintah dalam situasi darurat kesehatan masyarakat adalah memastikan warga negaranya terpenuhi hak asasinya.

"Kalau ada perusahaan yang seenaknya memecat buruhnya karena tidak bisa beroperasi, pendapatan kurang, dan sebagainya, pemerintah harus bertindak atas nama darurat kesehatan masyarakat," kata Bivitri.

"Memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi," lanjut dia lagi.

Baca Juga: Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Karantina Wilayah Atasi COVID-19

2. Kritisi DPR yang dinilai tidak berfokus pada pandemik

Pakar Hukum: Sedang Pandemik COVID-19, Kenapa DPR Bahas Omnibus Law? IDN Times/ Fitang Budhi

Bivitri juga mengkritisi DPR yang dinilai tidak berfokus pada pandemi yang tengah terjadi lantaran memilih membahas sejumlah RUU termasuk Omnibus Law.

"Kondisi darurat menyebabkan semua perhatian seluruh unsur lembaga negara harus fokus ke pandemik," kata Bivitri.

Menurut dia, menjadi tanggung jawab DPR untuk mengecek apakah tingkat pengangguran naik atau tidak dan bagaimana pekerja informal menghadapi pandemik ini.

"Jangan dulu ke wilayah lainnya yang sifatnya tidak prioritas di masa sekarang ini," sebut Bivitri.

3. Gerakan paling cepat berasal dari masyarakat sipil

Pakar Hukum: Sedang Pandemik COVID-19, Kenapa DPR Bahas Omnibus Law? Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Dok. Humas Siantar)

"Yang cepat sekali bergerak itu justru masyarakat sipil," kata Bivitri.

Hal ini menurut dia menjadi salah satu kabar baik di tengah pandemik COVID-19 di Tanah Air. Gerakan-gerakan sosial yang berasal dari masyarakat juga dinilai Bivitri marak terjadi guna memberikan dukungan terhadap masyarakat yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: KUA Tidak Layani Akad Nikah hingga Darurat COVID-19 Selesai

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya