Pakar Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

Simak ya, ini tips agar data pribadi kamu tetap aman

Jakarta, IDN Times - Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Lukito Edi Nugroho, mengingatkan masyarakat waspada terhadap pencurian data pribadi. Termasuk, oleh perusahaan maupun aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apa pun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut," kata Lukito dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).

Menurut Lukito, data yang telah tersebar di publik rentan untuk disalahgunakan maupun diduplikasi. Kondisi tersebut tentu dapat merugikan pemiliknya, termasuk soal pengajuan pinjol.

1. Abaikan pesan dari sumber tak jelas dan mencurigakan

Pakar Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol IlegalIlustrasi transaksi digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Guna menghindari pencurian data pribadi, Lukito meminta masyarakat lebih wasapada saat menerima pesan, baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas. Ia mengimbau untuk mengabaikan pesan tersebut dan tidak mengeklik tautan yang dikirimkan.

"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapa pun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," ujar Lukito.

Sementara, jika terpaksa mengajukan pinjaman online, Lukito meminta masyarakat untuk memastikan pinjol yang dituju terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Gerebek Perusahaan Pinjol, Polisi Pergoki Karyawan Edit Foto Asusila

2. Perlunya memahami syarat dan ketentuan

Pakar Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol IlegalUnsplash.com/Clay Banks

Masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan serta mekanismenya. Sebab, kata dia, banyak masyarakat tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.

Lukito menilai kondisi ini tidak diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme kerja aplikasi pinjol. Masyarakat juga perlu mewaspadai adanya permintaan akses data agar tidak berjalan di luar kewajaran.

"Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta ijin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," kata Lukito.

3. Transaksi elektronik juga perlu ekstra hati-hati

Pakar Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol IlegalPembeli melakukan transaksi pembayaran digital dengan mesin EDC berbasis android di Pasar Baru, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12). Bank BJB meluncurkan pembayaran digital dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bjb EDC berbasis Android dan bjb Digi (mobile banking), untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan transaksi keuangan secara nasional. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Selain pinjol, Lukito mengimbau masyarakat juga harus berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektornik. Penyebabnya tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan maupun kerahasiaan setelah data pribadi terunggah ke dunia maya.

"Saat kita menyerahkan data, apa pun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100 persen menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya," ujar Lukito.

Lukito pun meminta pemerintah segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Pemerintah juga dinilai perlu memberikan contoh dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat.

Baca Juga: Kominfo Tutup 4.800 Lebih Pinjol Ilegal Sejak 2018

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya