Pandemik COVID-19, Ini Aturan Pemberkatan dan Pemakaman Umat Kristen

Jumlah orang yang hadir di pemberkatan maksimal 10 orang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menerbitkan Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat bagi umat Kristen di Tanah Air. Panduan dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama.

Panduan ini dikeluarkan seiring dengan masih maraknya wabah COVID-19 di tengah masyarakat. Panduan disampaikan Kemenag kepada Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat, dan umat Kristen di seluruh Indonesia.

1. Pemberkatan pernikahan dihadiri maksimal 10 orang

Pandemik COVID-19, Ini Aturan Pemberkatan dan Pemakaman Umat Kristeninstagram.com/priyankachopra

"Kegiatan pelayanan Ibadah Pemberkatan Pernikahan yang dapat dilakukan adalah apabila dalam keadaan mendesak," kata Dirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury seperti dikutip dari situsweb Kemenag (kemenag.go.id) pada Selasa (31/3).

"Dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri oleh maksimal 10 orang saja," lanjut dia.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Thomas mengimbau agar sebelum pelaksanaan pelayanan ibadah, dilakukan pelaporan kepada pihak berwenang.

"Terlebih berdampak hukum (tindakan kepolisian) bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan," kata Thomas.

Baca Juga: Cegah COVID-19, PGI Imbau Umat Kristen Rayakan Paskah dari Rumah

2. Ibadah penguburan dilakukan sesuai SOP dari Satgas Kesehatan

Pandemik COVID-19, Ini Aturan Pemberkatan dan Pemakaman Umat KristenIstimewa

Thomas mengatakan, pelayanan ibadah penguburan bagi pasien yang meninggal karena positif COVID-19 dilaksanakan sesuai dengan SOP yang dikeluarkan Satgas Kesehatan. Penguburan menurut dia dapat mengikuti Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positiv COVID-19 yang sebelumnya dikeluarkan oleh PGI.

"Bagi jemaat yang meninggal bukan karena positif COVID-19, dapat dilakukan berdasarkan tata ibadah gereja masing-masing dengan tetap berpatokan kepada maklumat Kapolri RI serta tetap menjaga jarak dalam pelayanan," kata Thomas.

3. Kegiatan keagamaan yang mengundang jemaat sementara dilarang

Pandemik COVID-19, Ini Aturan Pemberkatan dan Pemakaman Umat KristenGraceilla Angelica

Thomas menyebutkan panduan tersebut disusun berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Salah satu isi dari maklumat terebut adalah peniadan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak di tempat umum atau pun di suatu lingkungan.

Untuk itu, Thomas menegaskan kegiatan-kegiatan pelayanan yang mengundang jemaat untuk hadir secara langsung untuk sementara waktu tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama Katolik

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya